Sukses

Horor Amukan Sabit di Kebumen, 6 Tetangga Jadi Korban 1 Meninggal

Nasib nahas menimpa ibunda MA yang turut menjadi sasaran kemarahan HE. Ia mengalami pendarahan setelah terkena sabetan sabit di bawah ketiak dan akhirnya meninggal dunia

Liputan6.com, Kebumen - Api dendam telah menghanguskan nalar HE (54), warga Desa Argopeni Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pria yang sehari-hari bertani itu mengamuk mengayunkan sebuah sabit secara membabi buta. Satu orang tewas setelah terkena sabetan celurit pada hari Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

HE menumpahkan amarahnya kepada MA (41), tetangganya. MA kerap menuduh HE mencuri listrik.

Seakan menabung dendam, amarah HE menggunung setiap kali mendengar tuduhan itu. Puncaknya, HE mengambil sabit untuk menghabisi nyawa tetangganya sepulang dari sawah.

"Tersangka yang emosi, selanjutnya mengambil sebilah sabit dan mengayunkan kepada korban HE," kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama didampingi Waka Polres Kompol Arwansa serta Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, Kamis (18/3/2021).

Meskipun terluka parah, MA berhasil kabur. Ia terluka akibat sabetan sabit pada bagian belakang kepala dan punggung sebelah kiri.

Nasib nahas menimpa ibunda MA yang turut menjadi sasaran kemarahan HE. Ia mengalami pendarahan setelah terkena sabetan sabit di bawah ketiak.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara istri dan anak yang masih 8 tahun juga tak luput dari ayunan sabit maut itu. Meskipun selamat, namun kejadian ini menyisakan trauma mendalam, khususnya bagi anak MA.

Melihat kegaduhan itu, sejumlah warga coba menghentikan tindakan HE. Namun warga yang melerai justru ikut jadi sasaran kebrutalan pria yang kini jadi tersangka.

WU, satu di antara tetangga yang coba melerai mengalami luka sobek pada pergelangan tangan. Ia dan korban lain harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Kini tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Kebumen. Ia menghadapi proses hukum dengan sangkaan pembunuhan berencana.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas AKBP Piter.

Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku siap menanggung risiko dari perbuatannya.

"Dibilang menyesal, ya menyesal Pak. Tapi mau gimana lagi," tutur tersangka HE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.