Sukses

Diduga Mengendap Korupsi Miliaran Rupiah, Jaksa Periksa Alat Medis RUSD Indrasari

Penyelidik Kejati Riau memeriksa puluhan saksi dan alat medis di RUSD Indrasari Indragiri Hulu untuk mengungkap korupsi bantuan keuangan dari Pemprov itu.

Liputan6.com, Pekanbaru - Puluhan orang di Kabupaten Indragiri Hulu telah diperiksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat. Dana bantuan keuangan pembelian perlengkapan kesehatan itu diduga ada penyelewengan.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut penyelidik Pidana Khusus sudah meminta keterangan 26 saksi. Hanya saja dia tak menyebut dari instansi mana saksi yang diperiksa.

"Enggak usah disebutkan karena itu masuk materi," kata Raharjo di Pekanbaru, Kamis siang, 18 Maret 2021.

Kejati Riau juga memeriksa alat-alat kesehatan yang dibeli memakai anggaran 2016 itu. Satu per satu alat medis itu akan dicocokkan harga dan wujudnya.

"Apakah barang yang dibeli itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raharjo.

Raharjo menyebut kasus ini belum naik ke penyidikan karena penyelidik masih mencari alat bukti telah terjadinya peristiwa pidana dan unsur merugikan negara.

"Masih penyelidikan untuk membuat terang sesuatu tindak pidana," kata Raharjo.

Data dirangkum, pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Sebagai informasi, Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.