Sukses

Terciduk di Sikka, ABK Asal Bone Mengaku Pakai Sabu untuk Tingkatkan Stamina Seksual

Tim Satres Narkoba Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggerebek seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang akan menggunakan narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Sikka - Tim Satres Narkoba Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggerebek seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang akan menggunakan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 2 paket sabu siap pakai, beserta alat isapnya.

ABK pengangkut beras dari Makassar itu ditangkap aparat Sat Res Narkoba, Polres Sikka, NTT, pada Sabtu (6/3/2021) dini hari.

Pelaku berinisial IM alias M (23) warga Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap ketika akan menggunakan sabu dalam sebuah kamar hotel di kota Maumere.

Usai penangkapan, polisi pun melakukan penggeledahan di kapal barang tempat pelaku bekerja. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sabu siap pakai dan sejumlah alat isap sabu.

Pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Sikka. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku, yang berada di Makassar, yang diduga merupakan pemasok sabu ke pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu Mesakh Hetharie menjelaskan dari hasil interogasi, IM yang sudah beristri ini mengaku menggunakan sabu untuk meningkatkan seksualitas.

"Katanya untuk tingkatkan seksualitas. Dia ajak teman kencan, seorang perempuan pekerja pub di Kota Maumere," ungkapnya.

Sementara, Wakapolres Sikka Kompol I Putu Surawan menjelaskan IM memperoleh sabu dari seseorang di Makassar yang berinisial Y.

"Tim Satresnarkoba hingga kini terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masuk ke wilayah hukum Polres Sikka," sebutnya.

IM, merupakan salah satu anak buah kapal. Setelah digerebek sekitar pukul 03.50 Wita, IM bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sikka.

Pria yang beralamat di Lahua Desa Pude Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone itu, disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam pidana minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun, dengan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.