Sukses

Bertambah Satu, Total Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Sumedang Jadi 30 Orang

Jumlah korban kecelakaan bus di Sumedang yang dirawat sampai saat ini sebanyak 6 orang.

Liputan6.com, Bandung - Korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang masuk jurang di Jalan Raya Wado-Malangbong tepatnya di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang bertambah satu orang. Sehingga total korban meninggal menjadi 30 orang.

Kepala Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang Dahlan Indrayana mengatakan, korban bernama Suherman (51), warga Kabupaten Subang, mengembuskan napas terakhir pada Rabu (17/3/2021) pukul 02.20 WIB. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Sumedang.

"Iya, tadi pagi salah satu korban meninggal di ICU. Pasien dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 02.20 WIB,” ujar Dahlan, Rabu (17/3/2021).

Dahlan menyebutkan, korban Suherman mendapat luka di rongga dada dan benturan di bagian kepala. Jenazah korban pun sudah dikembalikan kepada pihak keluarga di Subang.

"Korban meninggal karena kurangnya kesadaran," katanya.

Adapun jenazah telah dijemput oleh Tim Reaksi Cepat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, sekitar pukul 05.20 WIB.

Selain itu, Dahlan mengatakan jumlah orang yang dirawat sampai saat ini berjumlah 6 orang. "Dari total 65 orang penumpang bus tersebut, 29 orang telah pulang ke rumahnya masing-masing, dan 6 orang masih dirawat di RSUD Sumedang," tuturnya.

Dengan demikian, total jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus maut tersebut tercatat mencapai 30 orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya meninggal setelah mendapatkan perawatan medis.

Seperti diketahui, kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang membawa rombongan karya wisata dan ziarah SMP IT Muawanah terjadi di Jalan Raya Wado-Malangbong Sumedang, mengakibatkan 29 orang meninggal dunia.

Pihak Polres Sumedang telah menetapkan dua tersangka atas kecelakaan maut tersebut. Keduanya merupakan sopir dan kondektur. Status tersangka keduanya dicabut usai polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran meninggal.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.