Sukses

Ulah Nekat 3 Pemuda Asal Madina Bawa 25 Kilogram Ganja ke Sumbar

Ketiga pemuda itu rencananya akan menjual ganja di Bukittinggi.

Liputan6.com, Padang - Tiga orang pemuda asal Madina, Sumatera Utara diciduk Polres Bukittinggi Sumatera Barat karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram.

Penangkapan ketiga kurir tersebut berlokasi di Jalan Raya Medan–Bukittinggi Padang Hijau Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, pada Senin (15/3/2021).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di sepanjang Jalan Medan–Bukittinggi.

"Selanjutnya tim dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bukittinggi mendatangi TKP dan melakukan pengaturan strategi penangkapan dengan membagi anggota menjadi tiga tim," ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Dari hasil lidik yang dilakukan tim, lanjutnya, pengedar narkoba itu menggunakan kendaraan roda empat dengan pelat nomor mobil luar daerah Sumbar.

Setelah melakukan penyisiran dan pengintaian selama 8 jam, target terlihat di TKP dan akan kembali berputar arah ke Medan.

Pihaknya langsung mencegat kendaraan pelaku pengedar narkoba tersebut, meski ada upaya melarikan diri, tetapi akhirnya ketiga pengedar itu diringkus tanpa perlawanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan isi kendaraan, tim menemukan 1 karung warna putih yang setelah diperiksa berisi 25 paket besar narkoba jenis ganja yang akan disebarkan pelaku di wilayah Bukittinggi," ujarnya.

Ketiga pelaku yakni berinisial I (20) dan EHL (23), warga, Jalan Mompang Kecamatan Penyabungan, Madina Sumatera Utara, serta RN (18) warga Kelurahan Longat, Kecamatan Penyabungan Barat, Madina Sumatera Utara.

Selain 25 paket besar narkotika jenis ganja, polisi juga menyita satu bilah pisau dan satu unit mobil merk Toyota Avanza warna silver.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.