Sukses

Bau Korupsi Proyek Pembebasan Lahan Bendungan Takalar

Pegiat anti korupsi di Sulsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut bau korupsi pada proyek pembebasan lahan Bendungan Pammukkulu di Kabupaten Takalar.

Liputan6.com, Takalar - Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengusut adanya bau korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Pammukkulu yang terletak di Desa Kalikokmara, Kecamatan Polombangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulsel.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan pintu masuk pengusutan bau korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan Bendungan Pammukkulu tersebut bisa dimulai dari adanya fakta sidang dalam perkara perdata terkait keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Pammukkulu yang diajukan oleh seorang warga, Djamaluddin.

Djamaluddin mengajukan gugatan terhadap Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Takalar dan Lembaga Tim Penilai Harga Tanah Apprisal. Gugatan tentang keberatan nilai ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Pammukkulu tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Takalar dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2021/PN tertanggal 19 Februari 2021.

"Perkaranya kan sedang berproses di Pengadilan Negeri Takalar dan kemarin itu agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Di mana dari keterangan saksi-saksi tersebut dalam persidangan mengungkap jika adanya perbedaan nilai ganti rugi antara tanah bersertifikat hak milik dengan tanah garapan. Malah tanah garapan nilai ganti ruginya lebih tinggi. Nah fakta persidangan ini pintu masuk dan merupakan alat bukti yang kuat karena di bawah sumpah," kata Kadir via telepon, Senin (15/3/2021).

Tak hanya itu, dukungan keterangan saksi ahli hukum agraria asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang dihadirkan dalam sidang perkara tersebut kemarin, juga sebagai alat bukti yang cukup kuat jika dalam proses pemberian ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Pammukkulu diindikasikan ada bau korupsi.

Di mana saksi ahli agraria yang dimaksud menjelaskan bahwa musyawarah yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dinilainya tidak maksimal. Penilaiannya itu berdasarkan dokumen yang ia terima.

Sesuai perintah undang-undang, menurut saksi ahli hukum agraria tersebut, setelah Tim Appraisal menyerahkan nilai kepada P2T, maka pihak P2T wajib memaksimalkan musyawarah dengan pemilik lahan sebelum menetapkan harga atau nilai.

Selanjutnya penjelasan mengenai tanah garapan, saksi ahli hukum agraria tersebut juga menjelaskan jika tanah garapan adalah tanah negara. Sehingga tidak boleh negara membayar atau membeli apalagi dengan harga tinggi. Jika hal itu dilakukan, maka berpotensi terjadi tindak pidana korupsi atau muncul permasalahan di kemudian hari.

"Keterangan saksi ahli hukum agraria ini juga sangat kuat dijadikan alat bukti pintu masuk mengusut adanya aroma korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan Bendungan Pammukkulu tersebut. Kami harap Kejati Sulsel bisa bergerak cepat merespon hal ini," ucap Kadir.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan pada dasarnya pihaknya sangat merespon apa yang menjadi harapan lembaga pegiat anti korupsi terkait hal tersebut.

"Kita tunggu saja dulu hasil akhirnya. Perkara sengketa soal ganti rugi bendungan ini kan masih berproses di persidangan," singkat Idil via telepon, Senin (15/3/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fakta Persidangan

Sebelumnya, tepatnya Selasa, 9 Maret 2021, tiga orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang perdata terkait keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Pammukkulu yang diajukan oleh seorang warga, Djamaluddin.

Adapun pihak tergugat masing-masing Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Tim Appraisal.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ria Handayani selaku Ketua Majelis Hakim, Jumiati dan Risal Ahmad selaku Hakim anggota, saksi fakta pertama yakni Muhammad Mansyur memberikan keterangan yang cukup mengejutkan.

Ia mengatakan, status tanah Djamaluddin selaku penggugat telah bersertifikat hak milik. Namun lahannya dinilai sangat rendah jika dibandingkan dengan tanah milik Rappung Daeng Ngalle yang hanya berstatus tanah garapan.

"Harga tanah penggugat senilai Rp18 ribu per meter, sementara Rappung Daeng Ngalle Rp25 ribu per meter," kata Mansyur menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tentang kisaran nilai tanah Djamaluddin selaku penggugat.

Saat Anggota Hakim, Jumiati menanyakan apa ia selaku saksi tahu kapan ada rapat musyawarah penentuan nilai ganti rugi lahan yang dilaksanakan P2T dan berapa kali dilaksanakan, Mansyur kemudian menjawab jika musyawarah dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan pada tanggal 28 Januari 2021.

"Saya tahu ada musyawarah karena mengantar keluarga yang namanya Matiah Daeng Jine. Musyawarah dilaksanakan selama empat hari karena ada empat kelompok," ucap Mansyur.

Namun saat Hakim Jumiati kembali menanyakan bagaimana gambaran suasana musyawarah yang dimaksud, Mansyur lalu menjawab jika dirinya hanya menyaksikan musyawarah dari luar.

"Tapi tidak ada proses tanya jawab dalam acara tersebut," jelas Mansyur.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh saksi fakta kedua, Muhammad Arfa. Ia mengatakan rapat musyawarah penentuan nilai lahan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2021 di Aula Kantor Kecamatan Polut.

"Kehadiran saya di tempat musyawarah karena mengantar ibu saya, Matiah Daeng Jine," terang Arfa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait kehadirannya dalam musyawarah serta pengetahuannya tentang kapan musyawarah dilaksanakan.

Saat ditanya bagaimana pengetahuannya tentang proses musayawarah tersebut oleh Ketua Majelis Hakim, Arfa lalu mengatakan tidak ada proses musyawarah. Meski dalam undangan tertulis rapat musyawarah dan spanduk yang terpampang di depan juga tertulis tema rapat musyawarah.

Ia pun menambahkan saat ibunya tiba di tempat, ia langsung menyerahkan undangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Panitia kemudian meminta ibunya untuk maju ke depan mengambil sebuah amplop. Setelah kembali ke belakang, ia lalu membuka isi surat tersebut dan sudah tertulis besaran harga tanah kemudian ia menandatanganinya.

"Ibu saya menerima harga Rp30 ribu per meter. Sementara pemohon Rp18 ribu dan Rappung Daeng Ngalle Rp25 ribu per meter," ungkap Arfa menjawab pertanyaan Majelis Hakim tentang harga tanah permeter yang diterima oleh ibunya dan berapa harga tanah penggugat (Djamaluddin) serta Rappung Daeng Ngalle.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim mengapa harga yang diterima ibunya nilainya tinggi? Arfa mengatakan meski status tanah ibunya hanya tanah garapan, tetapi posisinya di pinggir jalan. Sementara posisi tanah pemohon maupun Rappung Daeng Ngalle sama-sama berada di seberang sungai.

Saat kembali ditanya apakah ada tanaman di atas lahan milik penggugat, Arfa pun menjelaskan jenis tanaman yang ada berupa pohon, langsat, enau, dan pohon jati lokal.

"Kalau jenis tanaman jangka pendek, ada jagung dan padi gogo," terang Arfa.

Usia memberikan keterangan, kedua saksi fakta pun dipersilahkan oleh Majelis Hakim untuk meninggalkan ruang sidang. Namun sebelum meninggalkan ruang sidang, Ketua Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tergugat satu maupun tergugat dua untuk memberikan tanggapan jika ada yang keberatan dengan keterangan saksi tadi.

"Tidak ada keberatan Yang Mulia," ucap para tergugat.

"Karena tidak ada yang keberatan, maka semua keterangan saksi benar, maka saksi silakan keluar ruangan," kata Ketua Majelis Hakim, Ria Handayani mempersilahkan kedua saksi fakta meninggalkan ruang sidang.

Di tempat yang sama, saksi berikutnya yakni saksi ahli hukum agraria asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kahar Lahae.

Di hadapan Majelis Hakim, Kahar menjelaskan sesuai dokumen yang diterima, maka musyawarah yang dilaksanakan P2T dinilai tidak maksimal.

Padahal kata dia, perintah Undang-undang sangat jelas. Yakni setelah Appraisal menyerahkan nilai kepada P2T, maka pihak P2T wajib memaksimalkan musyawarah dengan pemilik lahan sebelum ditetapkannya harga.

Sementara mengenai tanah garapan, Kahar pun menegaskan bahwa tanah garapan adalah tanah negara sehingga tidak boleh negara membayar atau membeli apalagi dengan harga tinggi.

"Intinya negara tidak boleh bayar negara karena ada potensi korupsi dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tegas Kahar menanggapi pertanyaan tergugat.

 

3 dari 3 halaman

Anggaran Proyek Bendungan Pammukkulu

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang yang saat itu dijabat oleh Iskandar, mengatakan Bendungan Pammukkulu yang berlokasi di Desa Kalikokmara, Kecamatan Polombangkeng Utara memiliki daya tampung 82,7 juta meter kubik.

Secara manfaat, kata Iskandar, Bendungan Pammukkulu tersebut akan mengairi irigasi seluas 6.430 hektare dan juga bisa memberikan daya PLTA 25 MW, mengendalikan banjir 430 meter kubik per detik, dan menyediakan air baku.

"Pammukkulu ini akan menjadi waduk terbesar ketiga di Sulsel setelah Bili-bili dan Passeloreng," ungkap Iskandar saat itu.

Adapun yang bertindak sebagai penyedia jasa, pekerjaan Bendungan Pammukkulu akan dibagi dua kegiatan. Paket pertama akan dikerjakan PT Wijaya Karya dengan nilai kontrak Rp852 miliar lebih, dan paket dua dikerjakan PT Nindya Karya dengan kontrak Rp842 miliar lebih.

"Supervisi nilai kontraknya Rp53 miliar," ucap Iskandar.

Untuk pengerjaan, kata dia, dilakukan setelah mendapat persetujuan multiyears dari Kementrian Keuangan pada Oktober lalu. Totalnya mencapai Rp1,7 triliun.

"Tanah yang harus dibebaskan untuk pengerjaan bendungan ini sekitar 640 hektare," Iskandar menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.