Sukses

Membuka Tabir Misteri Pembunuhan Sadis Gadis Garut di Tangan Sang Kekasih

Selain hasil rekonstruksi, untuk melengkapi berkas dakwaan, polisi menunggu hasil autopsi tubuh korban pembunuhan sadis yang dilakukan pihak rumah sakit.

Liputan6.com, Garut - Tabir misteri pembunuhan sadis WT, remaja asal Kampung Ciloa Tengah, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Garut, Jawa Barat, yang tewas di tangan kekasihnya mulai terkuak.

Hal itu diketahui setelah satuan reskrim Polres Garut serta penyidik Kejaksaan Negeri Garut, melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Pekara (TKP), beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, saat ditemukan di Kampung Muncang Lega, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja bulan lalu, tubuh korban WT cukup mengenaskan dalam kondisi mulai membiru, dengan bambu yang tertancap di anus korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Aryanto mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi diperlukan untuk melihat gambaran secara utuh proses pembuhunan sadis itu berlangsung.

"Karena ini perkara pembunuhan yang cukup menarik perhatian masyarakat yang dilakukan secara sadis," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Untuk sementara, hasil rekonstruksi menggambarkan proses pembunuhan dilakukan secara sadis, hingga korban tewas di lokasi kejadian. "Seusai fakta saja," kata dia.

Selain hasil rekonstruksi, untuk melengkapi berkas dakwaan, Ari menunggu hasil autopsi tubuh korban yang dilakukan pihak rumah sakit.

"Kita ingin lihat apakah memang pembunuhan tadi ada rangkaiannya, dari melalui cekikan, hingga penusukan bambu yang dilakukan berulang-ulang," papar dia.

Ari menambahkan, selepas rekonstruksi, pihaknya mulai menyiapkan kelengkapan dokumen dakwaan sebelum digulirkan ke meja persidangan. "Nanti di persidangan, semuanya akan dibuktikan," ujar dia.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan mengatakan, ada sekitar 34 adegan yang diperlihatkan dalam rekonstruksi itu. "Ini untuk memberikan gambaran kepada penyidik penuntut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan sadis itu dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. "Pasal 340 belum ada perubahan, ujar dia memastikan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.