Sukses

Penantian Panjang Orang Rimba Jambi 'Diakui' Negara

Orang rimba di Provinsi Jambi kini telah mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ini menjadi penantian panjang bagi orang rimba. Sebab pemenuhan hak sipil ini baru bisa mereka rasakan setelah Indonesia merdeka 75 tahun.

Liputan6.com, Jambi - Sejumlah perangkat perekam, komputer, dan kain biru, merah itu dipasang di dalam ruangan dan teras di Kantor Desa Jelutih, Kecamatan Batin XIV, Kabupaten Batanghari. Siang itu, suasana di kantor desa berbeda dibanding hari biasa.

Beberapa petugas pencatatan sipil terlihat sibuk mondar-mondir, dan memanggil satu persatu nama yang akan merekam data kependudukan. Sementara, di halaman kantor desa, puluhan warga suku anak dalam (SAD) atau orang rimba sudah antre menunggu giliran direkam.

Bopalang, salah seorang warga orang rimba dari kelompok Girang tak mau ketinggalan pada momen yang amat penting ini. Dia datang ke kantor desa bersama puluhan kerabat dan kelompoknya sejak pagi tadi.

Untuk pergi bersama rombongan ke kantor desa, mereka menumpang truk perusahaan dengan menempuh perjalanan sekitar tiga jam. Sesampainya di kantor desa, mereka masih menunggu giliran dipanggil satu persatu untuk proses perekaman.

Bahkan, untuk ambil bagian dalam momen perekaman data kependudukan, Bopalang hari itu rela absen berburu dan menyadap karet. Itu juga dilakukan warga rimba lainnya. Sebab, mereka sudah lama merindukan kehadiran negara.

Dalam proses perekaman itu, banyak dari orang rimba terlihat kagok saat proses perekaman dan sidik jari. Petugas pun harus berulang kali mengarahkan pandangan orang rimba ke kamera perekam dan sidik jari.

"Bepak (bapak) senang sudah rekam KTP," kata Bopalang ketika ditemui Liputan6.com usai proses perekaman data itu, Rabu (10/3/2021).

Perekaman data kependudukan ini menjadi penantian yang amat panjang bagi orang rimba. Ini menjadi momen penting bagi mereka. Sebab, selama ini mereka hanya dimanfaatkan sebagai pemilih oleh politikus saat momen pilkada dan pemilu.

Pencatatan kependudukan bagi orang rimba tentu menjadi momen bersejarah. Nyaris sejak Indonesia merdeka 75 tahun yang lalu, orang rimba baru "diakui" oleh pemerintah sebagai warga negara.

Pemerintah baru hadir untuk memenuhi hak sipil orang rimba melalui perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan dokumen pencatatan sipil kartu keluarga. Perekaman data kependudukan ini merupakan upaya untuk mempercepat pemenuhan hak sipil Komunitas Adat Terpencil (KAT) bagi orang rimba.

Bahkan, momen bersejarah ini disaksikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang datang langsung melihat proses perekaman. Selain itu, Mensos Risma datang memberikan bantuan peralatan pertanian yang diberikan kepada orang rimba.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, data kependudukan ini nantinya juga akan terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data kependudukan ini sangat penting karena menjadi data rujukan untuk pemberian bantuan sosial bagi kelompok orang rimba.

"KTP ini selain untuk identitas kependudukan orang rimba, juga supaya kami bisa memberikan bantuan sosial ke mereka (orang rimba)," kata Risma.

Jika data kependudukan sudah selesai terekam, pemerintah akan secepatnya menyalurkan bantuan sosial untuk orang rimba--sebuah kelompok masyarakat marginal di Jambi yang masuk pada KAT.

"Bulan depan mereka sudah bisa menerima bantuan, seperti bantuan pangan non-tunai," ujar Risma.

 

Simak Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Senang Punya KTP

Tumenggung Ngalembo--pimpinan kelompok orang rimba Sungai Terap, Kabupaten Batanghari, mengaku senang karena orang rimba telah diberikan pegakuan hak sipil sebagai warga negara lewat identitas yang sah.

Kartu tanda penduduk, kata dia, sangat berarti. Terutama untuk urusan keperluan administrasi, misalnya untuk berobat ke rumah sakit dan mendaftarkan anak ke sekolah formal.

Selama ini, jika ada orang rimba harus dirujuk ke rumah sakit di kota, mereka harus mengeluarkan biaya berobat. Apalagi saat ini jaminan sosial kesehatan untuk mereka masih minim.

"Senang sudah punya KTP, harapan ke pemerintah supaya kalau anak kami berobat dan sekolah tidak ada biaya," ujar Ngalembo yang sudah fasih berbahasa indonesia itu.

Sementara itu, dalam prosesnya, orang rimba juga diberi kebebasan untuk mengisi kolom agama. Bagi yang masih meganut kepercayaan mereka dipersilakan mengisi dengan kolom agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, kelompok orang rimba dari sejumlah kelompok itu juga sempat berdialog dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Dalam dialog itu, Menteri Sosial sempat mewacanakan ingin membangun rumah bagi orang rimba.

Namun, wacana itu langsung ditolak orang rimba. Menurut Ngalembo, orang rimba saat ini belum butuh rumah permanen. Yang paling dibutuhkan oleh orang rimba saat ini adalah akses lahan untuk menghidupi perekonomian mereka.

"Kami tidak belum butuh rumah permanen. Kami butuh lahan untuk bercocok tanam, dan nanti kalau sudah ada kebun pasti kami menetap," kata Ngalembo.

Orang rimba saat ini masih hidup semi nomaden. Mereka masih menjalankan tradisi melangun saat terjadi musibah kematian keluarganya. Sehingga, tak jarang dari mereka tak kembali ke rumah untuk meninggalkan duka.

Selain itu, dalam kosmologi hunian orang rimba tidak mengenal rumah beratap dan berdinding. Sebab menurut kepercayannya, jika mereka tinggal di rumah permanen, mereka tidak bisa berinteraksi dengan dewa mereka.

"Dari nenek moyang kami kalau bangun rumah tergantung dengan dewa. Kami tidak mau kalau orang luar yang buat rumah kami, karena kalau rumah kami ada atap dan dinding, dewa kami tidak bisa masuk, dan anak-anak bisa sakit," kata Ngalembo.

 

3 dari 3 halaman

2.000 Jiwa Orang Rimba Dapat KTP

Orang rimba di Provinsi Jambi telah mengikuti perekaman data kependudukan. Pada tahap pertama perekaman ini ditargetkan 414 KK orang rimba, dengan jumlah hampir 2.000 jiwa akan mendapatkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

Perekaman data kependudukan orang rimba dilakukan di empat lokasi. Di antaranya di Kabupaten Batanghari dilakukan di kantor Desa Jelutih untuk merekam 104 KK. Kemudian Kantor Desa Bukit Suban perekaman data 162 KK Orang Rimba di Kecamatan Air Hitam.

Selain itu, di Kantor Desa Limbur Tembesi untuk 66 KK orang rimba di Kecamatan Bathin Delapan, serta 81 KK di Kantor Camat Pelepat Kabupaten Bungo. Perekaman data kependudukan orang rimba ini terlaksana atas dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.

"Perekaman data kependudukan orang rimba ini sebagai lanjutan dari program pemerintah yang sudah memberikan identitas sementara bagi Orang Rimba, sewaktu mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) sejak pandemi tahun lalu," kata Rudi Syaf, Direktur KKI Warsi—lembaga yang melakukan pendampingan pada komunitas yang tinggal di dalam dan sekitar hutan di Jambi.

Rudi menyebutkan, saat ini populasi orang rimba di Provinsi Jambi tercatat 6.000 jiwa. Dari jumlah ini, orang rimba yang sudah wajib KTP dan sudah didaftarkan sebanyak 3.000 jiwa.

"Sekitar 60 persen datanya sudah direkam, masih ada sisa 40 persen lagi yang belum. Kendalanya lokasi yang jauh terisolasi, sehingga butuh proses yang tidak sebentar," kata Rudi.

Ke depan, kata Rudi, dengan adanya KTP ini orang rimba sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS yang ditanggung negara. Apalagi, selama ini untuk layanan kesehatan, orang rimba masih tergantung dengan kebijakan pemerintah daerah melalui rumah sakit umum daerah.

Misalnya, untuk mengakses layanan kesehatan, selama ini orang rimba masih belum mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS. "Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk mencatat orang rimba dalam sistem administrasi negara, ini sangat penting bagi orang rimba," ujar Rudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.