Sukses

Motif Pemuda Bunuh Ayah Teman Wanitanya di Hotel di Magelang

Pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 (lima) kali

Liputan6.com, Magelang - Pelaku pembunuhan di Hotel Syailendra Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Uji Setiyadi (21) warga Desa Girirejo, Tempuran Kabupaten Magelang menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Sabtu, mengatakan pembunuhan di Hotel Syailendra sekitar pukul 05.00 WIB tersebut dengan korban Suparno (44) warga Madiun yang tinggal di Yogyakarta.

Ronald menyampaikan kronologi kejadian bermula pada Jumat (5/3) korban masuk ke kamar Hotel Syailendra Borobudur beberapa saat kemudian pelaku menyusul masuk ke dalam kamar.

"Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya untuk ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban." tutur Kapolres.

Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 (lima) kali.

"Tak sampai di situ pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan korban meninggal," ungkap-nya, dikutip dari Antara.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Serahkan Diri

Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan.

"Ini sebagai Pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindaklanjuti adanya seseorang melaporkan bahwa dia telah melakukan pembunuhan," ujar Kapolres Magelang.

Setelah melakukan penusukan pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan.

Ia menyebutkan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tersangka Uji Setiyadi menuturkan dirinya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal karena korban telah mempermalukan orang tuanya, yakni mengambil barang yang pernah diberikan kepadanya dengan ramai-ramai datang ke rumah.

"Saya telah berniat mengembalikan sepeda motor yang saya pakai dengan baik-baik, tetapi dia memaksa mengambil di rumah sehingga warga desa tahu," katanya.

Ia menyerahkan diri ke polisi karena merasa bersalah dan ingin bertanggung jawab atas perbuatannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.