Sukses

KKP Bakal Lelang 21 Kapal Sitaan Negara, Ini Peruntukannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal melelang sebanyak 21 kapal sitaan negara yang masih bagus dan sudah inkrah

Liputan6.com, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal melelang sebanyak 21 kapal sitaan negara yang masih bagus dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan kapal tersebut akan dilelang dan serahkan ke balai penelitian, perguruan-perguruan tinggi yang memiliki fakultas ilmu kelautan, perikanan, perkapalan serta balai penelitian laut yang tidak memiliki kapal.

Selain itu, dia menyatakan ada sekitar 27 kapal hasil sitaan di seluruh Indonesia yang akan ditenggelamkan pada tahun 2021.

Di Batam, sebanyak sepuluh unit Kapal Ikan Asing (KIA) yang berasal dari Vietnam dan Malaysia yang digunakan melakukan aktivitas pencurian ikan (Ilegal Fishing) di perairan Kepulauan Riau (Kepri) ditenggelamkan

10 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan Pengawasan Sumberdaya Daya Kelautan dan Perkanan (PSDKP) KKP dari tahun 2000 sebanyak yang jadi barang bukti. Selain itu, saat ini juga ada beberapa kapal lagi yang masih bersandar.

Antam bilang terlaksana penenggelaman 10 kapal tersebut merupakan kerja sama yang baik antara KKP dan kejaksaan.

"Tujuan kita tiada lain hanya satu untuk mengamankan kekayaan laut kita dan mudah-mudahan kerja sama ini terus meningkat," kata Antam Novambar usai menenggelamkan enam kapal berbendera Vietnam, Kamis (4/2/2021), di Pulau Air Raja, Galang, Batam.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Percepat Waktu Eksekusi sejak Inkrah

Seluruh kapal yang di tengelamkan di perairan Batam sudah memiliki ketetapan hukum (Inkrah. Kesepuluh kapal yang ditenggelamkan terdiri dari sembilan kapal berbendera Vietnam KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS, KARANG 6, dan dua kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono mengatakan proses peneggelaman 10 kapal di Kepri meliputi dua tahap. Pertama empat kapal dan tahap yang kedua penenggelaman sebanyak enam kapal yang disaksikan langsung Setjen di Kementrian KKP.

"Di Perairan Air Raja tadi ada 5 buah kapal yang ditenggelamkan, sedangkan yang satunya lagi berada di Dermaga PSDKP dengan kondisi sudah tenggelam terlebih dahulu," kata Hari.

Dari enam kapal asing yang ditenggelamkan tersebut Lebih banyak berbendera Vietnam dan ada juga negara lain,

Dia berharap ke depan pelaksanaan eksekusi dilakukan sesegera mungkin ketika putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap agar tidak memakan waktu yang lama. Mengingat pelaksanaan eksekusi ini butuh waktu dan biaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.