Sukses

Tragis, Anak Punk Perempuan Asal Banyumas Dianiaya dan Dicukur Gundul Rekannya di Pemalang

Sebanyak lima anak punk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada rekannya TS (17) seorang anak perempuan asal Banyumas telah ditangkap dan ditahan di Polres Pemalang

Liputan6.com, Pemalang - Sebanyak lima anak punk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada rekannya TS (17) seorang anak perempuan asal Banyumas telah ditangkap dan ditahan di Polres Pemalang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (02/03/2021).

“Diduga Kelima anak punk dengan inisial F (18), N (18), Y (16), S (16), E (15) telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik pada korban hingga mengakibatkan luka berat,” jelas Kapolres.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku N sempat mengeluh pada pelaku lainnya, bila telepon genggam miliknya hilang setelah dititipkan pada korban TS.

“Kemudian, kelima pelaku mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras di sebelah utara rel dekat Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Kapolres, menjelaskan awal mula penganiayaan anak punk perempuan asal Banyumas tersebut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicukur Gundul

Setelah mabuk, TS tidak sengaja menarik tindik pelaku Y. Kemudian Y memukuli TS dan diikuti oleh empat tersangka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri.

“Tidak hanya melakukan pemukulan, para pelaku juga mencukur rambut korban hingga habis,” kata Kapolres.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh serta tidak sadarkan diri.

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, saat ini sudah dijemput keluarganya dari Banyumas,” jelas Kapolres.

Kelima pelaku dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.