Sukses

Warga Geram Dapati Remaja Lelaki dan Perempuan Pesta Miras di Siang Bolong

Di lokasi pesta miras di Purbalingga, polisi menemukan ada 13 remaja. Bersama mereka, polisi juga menemukan sisa miras jenis civas, alias ciu plastik

Liputan6.com, Purbalingga - Di tengah desakan pembatalan Perpres investasi minuman keras alias miras, muncul kasus memilukan terkait miras di Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Sekelompok remaja tertangkap basah sedang pesta miras di tempat terbuka pada siang bolong.

Cerita ini bermula dari laporan warga yang risih sekaligus resah dengan kelakuan sekelompok remaja ini, Selasa (2/3/2021). Warga melaporkan tindakan tak terpuji itu ke Polsek Bukateja.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti. Informasi diteruskan ke petugas Polsek yang tengah berpatroli. Petugas pun langsung mendatangi lokasi pesta miras di Lapangan Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.

Di lokasi pesta miras, polisi menemukan ada 13 remaja. Bersama mereka, polisi juga menemukan sisa miras jenis civas, alias ciu plastik.

Polisi kemudian menggiring 13 orang ini ke Mapolsek Bukateja.

“Mereka kami amankan ke Polsek Bukateja berikut barang bukti berupa setengah plastik sisa miras yang belum habis,” kata Kapolsek Bukateja, Iptu Wartono.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Panggil Orangtua

Mereka yang ditangkap yakni FS (17), ED (20), IC (18), DK (14) warga Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga. Selanjutnya MA (20), DD (19), CD (26) dan KH (20) warga Desa Kembangan Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga.

Selain itu juga ada MB (16) warga Desa Karanggedang, MI (36) warga Desa Karangcengis Kecamatan Bukateja. RP (17) dan AH (16) warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga serta FB (20) warga Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara.

"Dari 13 orang yang diamankan, 10 orang berjenis kelamin laki-laki dan tiga orang perempuan. Dari jumlah tersebut ada juga yang masih di bawah umur," ujar dia.

Setelah sampai di kantor polisi, petugas mendata identitas 13 remaja itu. Selanjutnya mereka membuat surat pernyataan yang menyatakan mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Bagi yang masih di bawah umur petugas menghadirkan orangtua mereka.

"Harapannya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, perlu peran serta orangtua dalam pengawasan agar anak di bawah umur tidak salah pergaulan dan melakukan perbuatan negatif atau melanggar hukum," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.