Sukses

Gemes, Motif Kakek 65 Tahun di Tebing Tinggi Sumut Lakukan Perbuatan Asusila

Seorang kakek berusia 65 tahun di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) melakukan berbuatan asusila terhadap 6 orang bocah. Kepada polisi, pelaku berinisial MW alias A mengaku tindakannya berlandaskan rasa gemes.

Liputan6.com, Tebing Tinggi Seorang kakek berusia 65 tahun di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) melakukan berbuatan asusila terhadap 6 orang bocah. Kepada polisi, pelaku berinisial MW alias A mengaku tindakannya berlandaskan rasa gemes.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan mengatakan, para pelaku korban tindakan asusila MW rata-rata berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap polisi pada Rabu, 17 Februari 2021.

"Pelaku ditangkap atas laporan pihak keluarga korban ke polisi," kata Joshua, Senin (1/3/2021).

Dijelaskannya, pelaku merupakan warga Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. Sebelum ditangkap polisi, pelaku ditangkap oleh warga yang merupakan para tetangga terlebih dahulu dari rumahnya. Para korban berstatus tetangga pelaku.

"Keenam keluarga korban sudah membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi," sebutnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cucu Kandung Pelaku

Diungkapkan Joshua, dari korban yang keseluruhan masih bocah, 1 korban asusila merupakan cucu kandung pelaku. Namun, kepada polisi pelaku mengaku hanya melakukan perbuatan asusila kepada 3 orang saja.

"Menurut pelaku, para korban sering meminta uang jajan. Pelaku melakukan perbuatannya kepada para korbannya terpisah, dan tidak bersamaan di rumah pelaku," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Uundang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," Joshua menegaskan.

4 dari 4 halaman

Mengaku Khilaf

Kepada polisi juga, pelaku MW mengaku merasa gemes melihat korbannya yang sering meminta uang kepadanya saat sepulang kerja. Atas perbuatan asusila yang dilakukannya, pelaku mengaku sangat menyesal.

"Saya gemes melihatnya, pak. Saya khilaf," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.