Sukses

Perpres tentang Investasi Miras Bikin Gerah Warga 'Serambi Madinah' Gorontalo

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Liputan6.com, Gorontalo - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut diperbolehkan investasi minuman miras (Miras).

Namun, ternyata peraturan ini dianggap sangat kontroversial. Sebagian besar masyarakat Indonesia bahkan menolak kehadiran aturan tersebut. Salah satunya di Provinsi Gorontalo. Masyarakat menilai investasi miras tidak cocok dilakukan di Gorontalo karena bisa merusak nama Gorontalo.

Penolakan terkait investasi miras tersebut juga datang dari Anggota DPD RI asal Gorontalo Abdurrahman Abubakar Bahmid. Dia mengaku, sangat menyesalkan peraturan presiden yang membolehkan investasi miras di Indonesia.

"Saya menolak dan mengajak semua pihak ikut menyuarakan agar peraturan ini dibatalkan," kata Abubakar Bahmid.

Menurutnya, dampak dari miras tersebut lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Kebijakan itu juga dinilai kontraproduktif dengan keinginan presiden itu sendiri.

"Membangun SDM. Apa artinya profit investasi jika kasus kriminal meningkat karena persoalan miras," ungkapnya.

"Kita tidak anti investasi. Namun, investasi yang didukung adalah investasi yang tidak merusak," tegasnya. 

Terlebih, kata Bahmid, di Gorontalo pernah terjadi peristiwa viral terkait miras yang tentu belum lepas dari ingatan warga, yaitu seorang bayi yang dicekoki miras, serta pemukulan TNI oleh preman yang juga karena pengaruh miras.

"Bahkan, terakhir TNI pun jadi korban karena ditembak polisi yang mabuk, nah ini yang menjadi perhatian," ujarnya.

"Semestinya, pemerintah sebagai pelindung rakyat, seharusnya tidak memberi izin bagi usaha yang akan merugikan yang pada akhirnya bisa menimbulkan mudarat lebih besar bagi rakyatnya," ungkapnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Gorontalo Haris Pakaya mengaku, bahwa investasi miras tidak cocok dijalankan di Gorontalo, sebab hal ini bisa merusak nama baik Gorontalo yang dijuluki Serambi Madinah.

"Saya kira investasi miras tidak bisa dilakukan di bumi Serambi Madinah, sebab nama itu akan rusak jika hal tersebut terjadi," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.