Sukses

Tak Terima Disalip, Sekelompok Pemotor di Bandung Keroyok Remaja hingga Babak Belur

Hanya karena tak terima disalip saat berkendara, sekelompok pemotor di Baleendah, Kabupaten Bandung, mengeroyok remaja hingga babak belur.

Liputan6.com, Bandung - Seorang anak di bawah umur di Baleendah, Kabupaten Bandung, menjadi korban pengeroyokan. Yang miris, peristiwa itu dipicu hal sepele, para pelaku tidak terima kendaraannya disalip korban. 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisan, Minggu tengah malam (14/2/2021) sekitar pukul 00.15 WIB, korban bersama saudara iparnya tiba dari arah Garut menuju Katapang, Kabupaten Bandung. Mereka berbonceng menunggang sepeda motor, dan tanpa bermaksud apa-apa, lalu menyalip pelaku saat melintas di sekitar Jalan Laswi, Kampung Cangkring, Kelurahan Jelekong.

"Pelaku ini beserta rombongannya kurang lebih ada tiga kendaraan. Mereka tidak terima kendaraannya disalip," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (22/2/2021).

Tak sudi posisi dilangkahi, bak seorang pembalap, para pelaku langsung tarik gas mengejar, memburu korban yang terus laju di depan. Para pelaku yang diketahui berjumlah lima orang pun berhasil mengejar dan memaksa korban untuk berhenti.

Saat itulah korban yang berasal dari Garut ini dikeroyok. Pelaku memukul korban menggunakan helm berkali-kali. Setelah korban tak berdaya, pelaku dan rombongannya melenggang meninggalkan korban.

Tak diduga, aksi pengeroyokan ternyata terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi. Videonya pun viral di media sosial, polisi lalu menindaklanjuti.

"Sebagaimana kita ketahui ada video viral di wilayah Baleendah melalui CCTV ada sekelompok orang yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor," katanya.

"Dipukul menggunakan helm, hingga menyebabkan gigi patah dan hidungnya berdarah, dan ternyata anak tersebut masih di bawah umur," imbuhnya.

Sempat buron selama lima hari, polisi akhirnya meringkus dua pelaku utama yang mengejar dan melakukan pemukulan, yakni RI dan TA. Mereka diciduk di rumahnya masing-masing di daerah Parakan Muncang pada Jumat, 19 Februari 2021.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, disangkakan Pasal 170 Kuhpidana jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, korban pengeroyokan kini dilaporkan pulih setelah mendapatkan penanganan medis, saat ini korban telah kembali pulang ke rumahnya di daerah Garut. 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.