Sukses

Marak Peredaran Sabu di Kendari Libatkan Narapidana, Kinerja Kepala Lapas Dipertanyakan

Mahasiswa meminta KemenkumHAM Sultra mencopot Kepala Lapas Kendari usai maraknya peredaran narkotika diduga melibatkan jaringan Lapas.

Liputan6.com, Kendari - Kelompok Mahasiswa mengatasnamakan Garda Sulawesi Tenggara menuntut pencopotan Kepala Lapas Kendari Abdul Samad, Senin (22/2/2021). Koordinator aksi, Ahmad Zainul, menyatakan peredaran narkotika jenis sabu di Lapas Kendari, marak selama Abdul Samad memimpin sejak 2018.

Saat berdemonstrasi di Kantor KemenkumHAM Sulawesi Tenggara, mahasiswa sempat adu mulut dan saling dorong dengan petugas di depan pintu masuk. Pihak KemenkumHAM akhirnya, memperbolehkan mahasiswa masuk dalam area kantor.

Mereka meminta, pihak KemenkumHAM segera mengevaluasi dan merotasi Kepala Lapas Kelas IIA Kendari. Selama dia memimpin, pihak mahasiswa menuding, peredaran narkoba melibatkan orang di Lapas Kendari semakin marak.

"Kami bukan tendensius menuding kepala Lapas, namun seolah mereka tidak mampu menghentikan peredaran sabu-sabu dalam tahanan. Padahal, Lapas seharusnya menjadi tempat yang paling mustahil untuk kasus peredaran narkoba," ujar Zainul di Kantor KemenkumHAM Sultra, Senin (22/2/2021).

Terkait tuntutan mahasiswa, sejak Januari hingga Februari 2021, pihak Polda Sultra dan BNNP Sulawesi Tenggara sudah beberapa kali menangkap pengedar dan pemakai sabu. Tercatat, awal Februari 2021, BNNP menangkap seorang pengedar sabu yang mengaku jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Dia diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan keliling, tetapi kedapatan memiliki 713 gram sabu saat polisi menggerebek.

Tangkapan lainnya, Sabtu (6/2/2021) Polda Sultra membekuk pengedar sabu yang mengaku juga bekerjasama dengan salah satu warga Lapas. Polisi mengamankan 37 paket sabusabu.

Sebelumnya, Selasa (26/1/2021), Polda Sultra menangkap lagi seorang pengedar. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari narapidana Lapas Kendari.

Kasatres Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian sebelumnya juga menangkap, seorang pengedar di wilayah Konawe. Sempat diduga jaringan Lapas, namun penyelidikan polisi belum membuahkan hasil.

"Memang banyak pengedar yang mengaku mendapat sabu dari jaringan Lapas. Dari 5 kasus yang kami tangani dan berusaha ungkap, 3 itu bisa berhubungan dengan jaringan Lapas," ujar Andi Agusfian.

Januari 2021, Polda Sultra menangkap seorang oknum PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) usai kedapatan memiliki sabu seberat 34,23 gram. Pria berinisial LU (35), , mengaku bekerjasama dengan seorang narapidana di Lapas.

Kejadian ini, mengulang cerita kelam pada Agustus 2019 saat pihak BNNP menggeledah salah satu rumah di Kendari. Salah seorang oknum sipir di Lapas Kendari ketahuan bekerjasama dengan dua narapidana Lapas, terkait barang bukti 14 gram sabu-sabu.

Saat itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad berjanji bakal melakukan evaluasi anggotanya. Namun, sejak tertangkapnya soerang sipir, menjadi awal dari kasus lain setelahnya. Tercatat, masih ada beberapa aksi pelemparan sabu dari dalam dan luar pagar Lapas, serta penyelundupan dari dalam dan luar Lapas Kendari.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sikap KemenkumHAM

Kepala Divisi Pemasyarakatan KemenkumHAM Sultra, H Muslim menyatakan, soal rotasi pimpinan tentu memiliki prosedur. Pihaknya mengakui, terus berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan di KemenkumHAM RI.

"Ada prosedur yag mesti dilewati. Yang jelasnya, segala perkembangan kami selalu laporkan," ujarnya.

Menurut Muslim, pihak Lapas dan KemenkumHAM tidak lengah terhadap peredaran narkoba. Namun, tidak memungkiri kerap terjadi kasus baru.

"Bahkan, ada instruksi khusus bagi semua jajaran Lapas di wilayah Sulawesi Teggara, ancamannya mulai dari sanksi tegas hingga pemecatan disertai hukuman pidana," ujar Muslim.

Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan empat instruksi utama kepada seluruh jajaran Kepala Lapas se Sultra. Pertama, memperluas pengawasan, area kantor, pagar, perangkat, hingga halaman sekitar Lapas.

Kedua, menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepala dan pegawai Lapas agar setiap pergantian regu pengamanan, dilakukan penggeledahan. Pesan ini, secara khusus disampaikan kepada pejabat agar menggeledah langsung anggotanya.

Ketiga, melarang siapa pun yang tidak berkepentingan memasuki area Lapas. Pemeriksaan kepada pengunjung wajib dilakukan dengan menggeledah dan memeriksa barang bawaan.

Keempat, menginstruksikan kepala Lapas agar berkoordinasi dengan Polres, Polda, dan pihak BNNP dalam rangka penguatan institusi. Termasuk dengan media dan mahasiswa dalam pemberian informasi terkait penanganan dan penaggulangan peredaran narkoba.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.