Sukses

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Cirebon Meningkat

Meningkatnya kasus kekerasan di tengah pandemi dikatakan naik signifikan dibandingkan tahun lalu sebelum masa pandemi covid-19 alasannya beragam

Liputan6.com, Cirebon - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Cirebon tercatat mengalami peningkatan. MCC Mawar Balqis mencatat ada dua bentuk kekerasan, yakni kekerasan seksual dan KDRT.

Manajer Program MCC Mawar Balqis, Sa'adah mengatakan, angka kekerasan tahun 2020 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2019, angka kekerasan perempuan dan anak tercatat 144 kasus.

Sementara pada tahun 2020 angka kekerasan tercatat sebanyak 240 kasus. Angka tersebut merupakan kompilasi dari data pengaduan yang ada di unit PPA Polres Cirebon dan P2TP2A Kabupaten Cirebon.

"80 persen kasus kekerasan berasal dari pengaduan masyarakat di Kabupaten Cirebon. Selebihnya laporan dari daerah lain di Ciayumajakuning," ujar Sa'adah, Senin (22/2/2021).

Menurut dia, pandemi covid-19 tidak menyurutkan angka kekerasan seksual dan KDRT. Korban kekerasan seksual didominasi anak dari usia 6 sampai 13 tahun.

Sementara itu, dari 81 kasus KDRT yang diterima WCC Mawar Balqis Cirebon hampir semuanya berujung pada perceraian. Dia menyebutkan, 30 kasus disebabkan kekerasan fisik dan psikis, 51 kasus penelantaran, 10 kasus marital rape, 5 kasus hak asuh anak.

"Pelaku kekerasan seksual sebagian besar orang terdekat seperti keluarga terdekat termasuk kekerasan seksual yang dalami korban usia dewasa pelakunya dari lingkungan terdekat juga seperti teman dekat, tetangga sampai rekan kerja. Untuk 81 kasus KDRT yang kami terima laporan dan kami advokasi semuanya masuk ke ranah pidana" ujar dia.

Namun, kata dia, sebagian besar korban KDRT memilih jalan untuk berpisah. Menurut dia, tantanan penananganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat banyak.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekomendasi

Masyarakat juga masih punya cara pandang yang menganggap korban adalah aib, apalagi akses layanan mulai dari kesehatan, hukum dan psikologis masih terbatas di wilayah Ciayumajukuning.

"Proses pemulihan secara psikologis butuh waktu lama apalagi korban harus berhadapan dengan stigma masyarakat yang buruk. Akses keadilan dan layanan hukum untuk korban kekerasan seksual terhadap perempuan masih sulit," ujar dia.

Dari catatan kasus tersebut, Sa'adah merekomendasikan optimalisasi sinergi lembaga layanan. WCC Mawar Balqis merekomendasikan peningkatan akses layanan korban yang ada di lembaga desa sampai kabupaten.

Sa'adah menyarankan agar selalu melibatkan perempuan setiap program pembangunan nasional. Untuk mewujudkan kebijakan anggaran yang responsif gender dan optimalisasi penanganan perempuan korban kekerasan oleh pemda setempat.

"Kami juga mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kemudian DPRD Kabupaten Cirebon mainkan perannya untuk monitoring implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan, pemberdayaan perempuan dan anak agar lahir kebijakan hingga tingkat desa," ujar dia.

WCC Mawar Balqis merekomendasikan agar aparat penegak hukum menyiapkan penyidik perempuan yang memiliki perspektif korban. P2TP2A agar bersinergi dengan gugus tugas yang ada dalam melakukan upaya penceganan dan penanganan kasus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.