Sukses

Pelarian Maling Truk Pupuk Berakhir Dengan Timah Panas

Lebih dari 2 minggu, RK, warga Kota Palembang yang membawa kabur truk fuso bermuatan pupuk urea berhasil ditangkap.

Liputan6.com, Palembang - Berakhir sudah pelarian RK (25), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Kernet supir truk ini akhirnya dilumpuhkan Tim Tekab 134 dan Satuan Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang, setelah melarikan 1 unit truk fuso bermuatan pupuk bersubsidi.

Pencurian dilakukan RK, saat supir truk bernama Arianto sedang tertidur di salah satu rest area di kawasan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Melihat kondisi aman, RK langsung membawa kabur truk bermuatan pupuk urea sebanyak 400-an karung, pada hari Rabu (3/2/2021).

Pupuk Urea dari PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) tersebut merupakan pupuk subsidi, yang akan dibawa dari Kota Palembang ke Kota Lubuklinggau. PT Pos Indonesia yang menjadi mitra jasa pengangkut pupuk bersubsidi tersebut.

Sore harinya, aparat kepolisian menemukan truk fuso dengan 440 ton pupuk urea, di Kabupaten Banyuasin Sumsel. Namun, ada beberapa karung pupuk urea yang sudah dicuri tersangka.

Setelah lebih dari 2 minggu membawa kabur truk bermuatan pupuk subsidi tersebut, RK akhirnya ditangkap di kawasan Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang, pada hari Jumat (19/2/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pakai Duplikat Kunci

Saat akan ditangkap, aparat kepolisian terpaksa menembak dengan timah panas ke bagian kakinya, karena RK berusaha melarikan diri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat, melalui Kanit Pidum AKP Robert Perdamaian Sihombing mengatakan, tersangka memanfaatkan kelengahan supir truk dan menggunakan duplikat kunci kontak untuk membawa kabur truk fuso tersebut.

“Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif. Sempat ditembak, karena RK berusaha kabur,” ucapnya, Sabtu (20/2/2021).

3 dari 3 halaman

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, tersangka RK terjerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Saat diinterogasi, tersangka RK mengaku melakukan aksi kriminal tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Saya lihat di truk tidak ada supirnya, makanya saya bawa kabur. Saya hanya bawa 22 ton pupuk dan disimpan di kawasan Plaju. Rencananya mau saya jual, tapi sudah ketangkap duluan,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.