Sukses

Langkah DPRD Jatim Kawal Pelaksanaan Undang-Undang Pesantren di 4.720 Ponpes

Raperda pesantren dibutuhkan untuk menambal kekurangan Undang-Undang tentang Pesantren.

Liputan6.com, Bangkalan - Dengan jumlah pondok pesantren mencapai 4.720 unit tersebar di 38 kabupaten dan kota, Provinsi Jawa Timur perlu memiliki peraturan daerah (perda) khusus tentang pesantren.

Kebutuhan inilah yang mendasari fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Pengembangan Pesantren.

Pansus ini resmi diketuk palu oleh Wakil Ketua Achmad Iskandar dalam rapat paripurna yang berlangsung, Kamis (18/2/2021).

"Alhamdulillah pansus telah terbentuk dan saya dipercaya oleh fraksi PDIP masuk dalam kepanitiaan. Kami akan kawal sebaik-baiknya," kata Anggota Pansus Mahfud S Ag, saat ditemui di Kabupaten Bangkalan, Jumat (19/2/2021).

Sebenarnya, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pendidikan Keagamaan dan Kepesantrenan.

Namun, banyak pihak menilai masih banyak bolong dalam undang-undang yang disahkan dalam momen Hari Santri Nasional 2019.

Menurut Mahfud, berbagai bolong itulah yang akan ditambal lewat perda pondok pesantren yang akan digodok pansus. Agar sarana dan prasarana semakin baik, sistem pendidikan meningkat dan pesantren kian mandiri.

"Perda ini penting dikawal karena pesantren adalah salah satu tempat proses pengaderan generasi muda," ujar dia.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lulusan Pesantren

Mahfud, sendiri adalah lulusan pesantren. Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep juga Pesantren Nurul Cholil Demangan di Bangkalan, adalah dua pesantren tempat ia pernah menuntut ilmu selama beberapa tahun.

Ditambah lagi dengan posisinya sebagai Bendahara Umum PC GP Ansor Bangkalan, Mahfud berharap keberadaannya dalam pansus bisa memberikan sumbangsih pemikiran bagi kemajuan dunia pesantren.

"Pondok pesantren saat ini sangat dihargai. Semua lulusan pesantren diakui sama dengan lulusan pendidikan formal. Rekognisi negara ini perlu terus diperkuat dengan regulasi," kata dia.

Sementara itu, ketua Pansus Raperda Pesantren ini diketuai Hartoyo (Fraksi Demokrat) dan Wakil H Hasan Irsyad (Fraksi Golkar).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.