Sukses

Polrestabes Bandung Tangkap Penyanyi Rinada Terkait Narkoba

Penangkapan artis itu dilakukan jajaran Polrestabes pada Rabu (17/2/2021) di sebuah indekos di kawasan Pagarsih, Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Kasus narkoba di kalangan artis kembali mencuat. Kali ini penyanyi Rinada ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan artis bernama lengkap Raden Roro Septiana itu dilakukan jajaran Polrestabes pada Rabu (17/2/2021) di sebuah indekos di kawasan Pagarsih, Kota Bandung.

Dari penangkapan Rinada, penyidik melakukan pengembangan sehingga menangkap lima kurir narkoba. Ke-5 kurir narkoba yang ditangkap antara lain, Jajang Heryana alias Abing (41), Didin (41), Ucu (40), Yena Mustofa (20), dan Deny Maysha (27).

Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sabu 87,5 gram, extacy 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram. Kelimanya pun ditangkap di beberapa tempat.

"Dari enam tersangka tersebut, ada satu publik figur dengan inisial RR yang merupakan artis penyanyi. Tersangka RR ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari hasil tes urine, tersangka RR positif mengandung methamphetamine atau sabu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).

Meski begitu, polisi tak menemukan barang bukti saat penangkapan mantan istri dari Andhika eks personel band The Titans itu. Namun Ulung memastikan jajarannya masih menyelidiki terkait kepemilikan narkoba Rinada, termasuk sumber sabu yang dikonsumsi.

Selain itu, Ulung juga menyatakan pihaknya masih mendalami motif Rinada terlibat narkoba jenis sabu itu. Termasuk apakah Rinada hanya pemakai atau lainnya.

"Pada saat ditangkap itu dia hanya sebagai pemakai saja. Apakah dia memakai atau pengedar, dapat dari mana, saat ini masih pengembangan," kata Ulung.

Para pelaku dipersangkakan pasal sesuai peran masing-masing. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan pengedar atau kurir dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Rinada sendiri sebelumnya sempat bikin heboh usai foto syurnya tersebar. Saat itu, ia mengenakan baju PNS Pemkot Bandung saat beradegan syur.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terpengaruh Teman

Sementara itu, Rinada mengaku dirinya baru mencoba mengonsunsi narkoba.

"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," ucapnya.

Rinada mengaku terpengaruh temannya saat menggunakan narkoba.

"Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Sat Narkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.