Sukses

Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Padang pada 17 Maret 2021, Cek Lokasinya

Tilang elektronik memanfaatkan CCTV yang dipasang di titik prioritas.

Liputan6.com, Padang - Mulai 17 Maret 2021, Polresta Kota Padang Sumatera Barat bakal menerapkan tilang elektronik. Secara teknis, tilang elektronik ini memanfaatkan CCTV yang terhubung ke ruangan regional traffic management centre.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan saat ini tilang elektronik diberlakukan di 5 titik lokasi yang menjadi prioritas.

"Ke-5 titik tersebut sudah dipasang CCTV,” kata Imran, Rabu (17/2/2021).

Pihaknya akan meluncurkan tilang elektronik ini pada 17 Maret 2021 yang akan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menyebut 5 titik kawasan pemberlakuan tilang elektronik ini yakni simpang kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H Agus Salim.

Kemudian simpang empat antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi.

"Selanjutnya di simpang tiga dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A Yani," ujarnya.

Lokasi lainnya, yakni di persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Gurun, Mangunsarkoro dan Rasuna Said.

"Terkahir Persimpangan Jambria di dekat Masjid Raya Sumbar," jelas kapolresta.

Ia menyempaikan, teknis penilangan misalnya pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajah pelanggar akan terekam dan nomor kendaraan juga terdeteksi.

Pelanggaran yang diprioritaskan seperti tidak mengunakan helm, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman. Pengiriman bukti pelanggaran dan penilangan memanfaatkan PT Pos Indonesia.

"Semuanya dengan sistem elektronik, surat tilang dikirim langsung ke alamat," ia menambahkan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.