Sukses

Saat Gugatan Pilbup Pegunungan Bintang yang Diajukan Petahana Ditolak MK

Pihaknya menilai dengan keputusan yang cepat, masyarakat Pegunungan Bintang bisa segera memiliki pemimpin dan membangun daerahnya bersama-sama.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati Pegunungan Bintang tahun 2020. Penolakan itu diunggah dalam website www.mkri.id. Dalam website disebutkan, perkara tersebut tercatat dalam nomor 80/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam amar putusan yang diunggah, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Gugatan tersebut datang dari Paslon nomor urut 02 Costan Oktemka dan Deki Dealy. KPU Pegunungan Bintang dianggap tidak netral karena menetapkan Pasangan Calon nomor urut 01 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin sebagai pemenang.

Adhitya Nasution selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 01 mengatakan, pihaknya tentu merasa lega dengan keputusan MK. Namun bukan berarti pihaknya merasa berlawan-lawanan dengan Paslon nomor 02.

Pihaknya menilai dengan keputusan yang cepat, masyarakat Pegunungan Bintang bisa segera memiliki pemimpin dan membangun daerahnya bersama-sama.

"Saya mewakili Paslon nomor urut 01 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin terkait dengan keputusan hari ini kami mengucapkan terima kasih. Dimana putusan ini sangat berarti untuk percepatan pembangunan dan setelah dilantik maka saat itu pula proses pembangunan bisa berjalan maksimal. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat kabupaten pegunungn bintang," kata Adhitya, Selasa (16/2/2021).

Dia melanjutkan, putusan MK merupakan kepastian hukum dalam berdemokrasi. Oleh sebab itu dia pun mengajak semua pihak untuk menghoramti putusan tersebut. Kemudian menatap ke depan demi kemajuan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Setelah nanti dilantik, saat itu pula pembangunan berjalan maksimal. Ini kemenangan bagi seluruh masyarakat Pegunungan Bintang, terima kasih," imbuh dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.