Sukses

Mantan Anggota Brimob di Palembang Nekat Mencuri Demi Beli Narkoba

Dua orang pria di Palembang Sumsel diciduk aparat kepolisian karena terbukti melakukan pencurian di salah satu rumah kos.

Liputan6.com, Palembang - Pencurian di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) sepertinya tidak pernah usai. Seperti kasus pencurian di salah satu rumah kos di Jalan Angkatan 45 Palembang Sumsel, beberapa waktu lalu.

Beberapa barang elektronik di rumah Teti Susilawati (50) yang digondol maling, yaitu televisi LCD dan ponsel.

Laporan yang masuk ke Polda Sumsel, berakhir dengan tertangkapnya dua orang pelaku pencurian, yaitu RMA (36), warga Jalan AKBP Cek Agus, dan SA (48), warga Jalan Slamet Riyadi Palembang.

Dua orang pencuri tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing, oleh tim Unit I Subdit III pimpinan Kompol Antoni Adhi, pada Senin (8/2/2021) malam.

Setelah diusut, ternyata salah satu pelaku yaitu RMA, merupakan mantan anggota Satuan Brimob yang ditugaskan di Polda Bangka Belitung. RMA akhirnya dipecat dari kesatuannya, karena tersandung kasus kriminal.

Diungkapkan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, kedua pelaku menjalankan aksinya saat rumah korban sedang kosong.

“Mereka menggunakan linggis untuk merusak pagar rumah dan pintu. Rumah tersebut kondisinya sedang tidak ada orang, jadi mereka bisa mengambil barang elektronik milik korban,” ucapnya di Palembang, Selasa (9/2/2021).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penggelapan Sepeda Motor

Tidak hanya mencuri di rumah kos saja. Pecatan anggota Brimob Polda Babel tersebut juga, tersandung kasus penggelapan 1 unit sepeda motor milik penjaga rumah kos itu.

Bahkan aksi penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Ilir Timur I Palembang, dengan nomor LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT I atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah.

"Dengan modus menjadi penghuni kostan, RMA menyusun rencana aksi pencurian dan kemudian mengajak rekannya untuk melancarkan aksinya tersebut," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Ketergantungan Narkoba

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas 7 tahun.

Saat diinterogasi, RMA mengaku jika barang curiannya dan 1 unit sepeda motor yang digelapkannya, sudah digadaikannya.

“Uang itu sudah habis saya pakai untuk beli narkoba jenis sabu,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.