Sukses

Oknum PNS di Ogan Ilir Nikah Siri dengan WIL Tanpa Izin, Istrinya Lapor ke Polisi

Ibu dua anak di Ogan Ilir Sumsel melaporkan suaminya yang merupakan PNS, telah berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) ke aparat kepolisian.

Liputan6.com, Palembang - Kehadiran Wanita Idaman Lain (WIL) dalam rumah tangganya, membuat rumah tangga Suci Ariani (33) dan suaminya AL (38) berada di ujung tanduk.

Bahkan kasus perselingkuhan suaminya tersebut, dibawa Suci, warga Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) ini, ke ranah hukum.

Terlebih AL merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Sumsel.

Awalnya Suci mendapatkan informasi dari rekannya, jika suaminya bermain mata dengan FT (30), rekan sekantor suaminya sekitar bulan Mei 2020.

Namun dirinya tidak mudah percaya, karena merasa suaminya adalah sosok pria yang baik, serta kepala rumah tangga yang bertanggung jawab.

Hingga pada bulan Oktober 2020 lalu, Suci mulai curiga dengan tingkah laku AL. Sehingga dia menyewa orang untuk mengintai aktivitas AL.

“Ternyata suami saya menyambangi rumah seorang wanita di kawasan Plaju Palembang,” ucapnya, saat melaporkan kasus perzinaan PNS di SPKT Polres Ogan Ilir, Selasa (9/2/2021).

Tertampar oleh fakta yang ada, Suci pun langsung mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan dugaannya tersebut.

Akhirnya, ibu dua anak tersebut mendapati foto-foto mesra antara suaminya dan WIL, yang ternyata teman sekantor AL.

Dia sempat melabrak AL dan FT, agar menghentikan perselingkuhan tersebut. Bahkan Suci meminta AL untuk memilih, akan kembali membina rumah tangga bersamanya, atau hidup bersama WIL-nya.

"Tanggal 2 November 2020, suami saya dan selingkuhannya menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulanginya perbuatan itu lagi," ujarnya di Polres Ogan Ilir.

Janji tinggal janji. AL dan FT bahkan melupakan surat perjanjian tersebut dan kembali merajut hubungan terlarang itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PNS Nikah Siri

Bahkan, AL berani menikah siri dengan FT, pada tanggal 15 Desember 2020 lalu. Suci pun tak bisa membendung emosinya, hingga akhirnya dia melakukan tindakan tegas.

Dia langsung melaporkan aksi perzinaan suaminya dan FT, ke Inspektorat Ogan Ilir. Ternyata, AL belum mendapatkan izin dari atasannya untuk menikah lagi.

Dia juga menilai, gaji AL yang hanya sebesar Rp4 juta per bulan, tak akan mampu membiayai dua istri dan kebutuhan anak-anaknya.

"Intinya saya tidak setuju suami saya menduakan saya, dan silakan saja jika dia mau bersama perempuan itu," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Berharap Suaminya Dipecat

Selain mengadukan ke Inspektorat Ogan Ilir, Suci juga melaporkan ke aparat kepolisian. Agar AL, yang masih berstatus PNS bisa dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari jabatannya sebagai PNS.

"Saya minta diceraikan saja dan dia (AL) dipecat dari PNS. Dia harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Ogan Ilir Iptu Avif Pinarcoyo menuturkan, laporan Suci Ariani sudah diterima. Namun harus tetap melengkapi berbagai berkas yang dibutuhkan.

“Kita masih lakukan tahap konseling. Setiap laporan masyarakat tentunya akan kami terima," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.