Sukses

Kolaborasi Aparat Amankan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Cilegon

Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan mulai berlangsung pada hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari di Kota Cilegon, Banten.

Liputan6.com, Cilegon - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan mulai berlangsung hari ini di Kota Cilegon, Banten. PPKM akan berlangsung pada 9-22 Februari 2021.

Pembatasan akan berlaku hingga tingkat RT di 43 kelurahan dan 8 kecamatan di Kota Baja. Setidaknya, ada tiga kecamatan dengan pasien positif tertinggi di Kota Baja, yakni Kecamatan Jombang 86 pasien, Citangkil sebanyak 84 orang, dan Cibeber 70 pasien.

"Tiga kecamatan itu tinggi, jadi saya minta satgas RT, kecamatan, di aktifkan lagi. Buktinya angka yang terpapar tinggi. Saya minta aparatur pemerintahnya mana. Berlangsung (PPKM mikro) tanggal 9-22 kan, kita menjabarkan itu," kata Wali Kota Cilegon, Edhi Ariadi, di kantornya, Senin (08/02/2021).

Menurut Edhi, penyebab tingginya pasien positif covid-19 di Kota Cilegon, karena banyaknya acara hajatan di tengah masyarakat. Dia tidak melarang adanya resepsi atau pesta, tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, perlu peran aktif satgas covid-19 untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan.

"Adanya kerumunan, hajatan, tapi satgas kitanya lemah. Tinggal kretivitas pemimpinnya. Satgasnya harus diaktifkan lagi," terangnya.

TNI bersama Polri dan Satpol PP mengaku siap ikut serta mengamankan PPKM mikro hingga tingkat RT, melalui Koramil dan Polsek yang ada. Tracing juga akan dilakukan dengan masif selama PPKM di Kota Cilegon. Harapannya, bisa mempersempit penularan Covid-19.

"Posko terpadu itu menjadi domainnya kelurahan, RT, dan RW. Karena PPKM kurang efektif, jadi kita turunkan ke mikro. TNI, Polri, Pol PP. Di sini loh yang banyak terkena covid-nya, nanti di-tracing-nya di situ," kata Wakil Ketua I Satgas Covid-19 sekaligus Dandim 0623/Cilegon, Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, pada kesempatan yang sama.

Perlu diketahui bahwa PPKM skala mikro merupakan kelanjutan dari PPKM Jawa-Bali Jilid 1 dan 2, yang sudah berlaku sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 ini. Menurut Kemendagri, saat PPKM Jilid 1 dan 2, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) sudah tinggi.

Penyebaran virus corona saat ini sudah masuk hingga ke level komunitas. Karenanya perlu diberlakukan PPKM mikro hingga tingkat RW dan RT. Nantinya, setiap daerah tingkat kelurahan atau kecamatan akan diberikan zonasi sesuai tingkat kerawanan penularan virus. Misalnya, zona merah untuk daerah yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona.

Kemudian, zona oranye untuk daerah dengan risiko sedang, zona kuning untuk daerah risiko rendah penularan Covid-19. Lalu, zona hijau untuk daerah yang aman dari penularan virus corona.Pemberlakukan itu diharapkan bisa mendekati testing, tracing dan treatment dengan lebih baik. Bahkan tidsk menutup kemungkinan mengisolasi suatu daerah jika dianggap perlu.

Pemerintah, berharap kebijakan PPKM Mikro ini mampu menekan laju penyebaran virus corona dari level komunitas atau tempat tinggal masyarakat. Hal ini juga mengingat banyaknya pasien Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.