Sukses

Perempuan Muda Jadi Eksekutor Curanmor Spesialis Warnet di Kabupaten Bandung

Menurut keterangan polisi, para pelaku berbagi peran dalam melancarkan aksinya.

Liputan6.com, Bandung - Polisi menangkap seorang wanita berinisial DR (17), warga Kabupaten Bandung, setelah diketahui punya peran dalam sebuah aksi pencurian sepeda motor. DR berkomplot dengan dua orang lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni IR dan AP.

Sebelumnya, aksi DR sempat viral di media sosial. Dari kamera pengawas, perempuan muda itu terlihat mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di depan warnet, berlokasi di Jalan Raya Gading I, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, 30 Januari 2021, sekira pukul 08.00 WIB.

"Umurnya 17 tahun, tetapi sudah pernah menikah sehingga dikategorikan dewasa," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (8/2/2021).

Menurut keterangan kepolisian, para pelaku curanmor berbagi peran dalam melancarkan aksinya. Pelaku AP menjadi sopir yang mengantar IR dan DR tiba di lokasi. IR menjadi informan sekaligus pengawas keadaan sekitar. Sementara, DR adalah eksekutor utama.

Jadi, setiba di lokasi, IR masuk ke dalam warnet untuk melihat kondisi sekitar. Di sana, ia melihat ada kunci motor incaran yang ternyata tergeletak di atas sebuah meja. IR lalu meninggalkan warnet, menyampaikan hasil pantauan kepada DR.

Tak lama, DR masuk ke dalam warnet. Lalu, dengan tenang mengambil kunci motor korban, lantas keluar menuju halaman parkir. DR pun dengan mudah menarik gas, menggondol sepeda motor curian.

"Pemilik motor adalah pemilik rental warnet tersebut," kata Hendra.

Hendra menerangkan, mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Selain mencuri langsung, para pelaku juga disebut memiliki modus lain, seperti pura-pura meminjam sepeda motor kerabat. Adapun, sepeda motor hasil curian itu, katanya, dipakai untuk sehari-hari dan akhirnya dijual.

Untuk yang terakhir itu, polisi mendapati sepeda motor tersebut berada di tangan DR, digunakan untuk sehari-hari. Sepeda motor curian disita polisi sebagai barang bukti. Terkait dua pelaku lain, polisi akan terus melakukan pengejaran.

Hendra menegaskan, DR dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih.

"Ancamannya, 5 tahun penjara," tandasnya. 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.