Sukses

Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan Usai Buron 9 Bulan di Minahasa Utara

Timsus Waruga Polres Minahasa Utara akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan setelah buron 9 bulan.

Liputan6.com, Manado - Seorang lelaki berinsial EM alias Ever (19) akhirnya diamankan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara. Ever, warga Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama 9 bulan.

Pada Mei 2020 silam, warga Minahasa Utara itu terlibat kasus penganianaan terhadap Karmel Kantohe. Setelah melakukan aksinya, dia kemudian kabur dan menjadi incaran polisi. Upaya polisi mengendus keberadaan tersangka akhirnya berhasil.

EM ditangkap petugas di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 00.35 Wita.

Saat akan ditangkap, Ever melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Anggota Timsus Waruga yang dipimpin Bripka Bobby Lakaoni akhirnya melumpuhkan tersangka.

Menurut pengakuan tersangka, usai melakukan penganiayaan pada Mei 2020 di Minahasa Utara, ia melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, dan kemudian kembali ke Manado. Dia rencananya akan ke Ternate, Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi upaya kerja keras Timsus dalam memburu tersangka penganiayaan ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang sudah bekerja sama memberikan informasi terkait keberadaan tersangka EM.

“Saat ini tersangka sudah dibawa Timsus Waruga ke Polsek Dimembe, Minahasa Utara, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Abast.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.