Sukses

Klaim Sebagai Peninggalan Nenek Moyangnya, Warga Selayar Jual Pulau Lantigiang Seharga Rp900 Juta

Bahkan pembeli pulau itu telah memberi panjar sebesar Rp10 juta.

Liputan6.com, Selayar - Pulau Lantigiang yang berada di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan tengah jadi buah bibir. Bagaimana tidak, pulau yang berada di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate itu dilaporkan telah dijual seharga Rp900 juta. 

"Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan meninjau langsung pulau yang dikabarkan dijual itu," kata Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmanganro Machmud saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021). 

 

Dari hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, pulau itu belakangan diketahui dijual oleh seorang pria bernama Syamsul Alam yang merupakan warga Pulau Jampea, Kabupaten Kepulauan Selayar. Dia menjual pulau tak berpenduduk itu kepada salah seorang warga Kabupaten Kepulauan Selayar lainnya bernama Asdianti. 

"Kami masih terus menyelidiki, yang jelas penjualnya atas nama Syamsul Alam dan pembelinya bernama Asdianti," sebut Temmanganro.

Asdianti bahkan telah memberikan uang muka kepada Syamsul Alam sebesar Rp10 Juta yang merupakan tanda jadi penjulan Pulau Lantigiang. Mirisnya lagi, surat keterangan jual beli pulau yang menjadi destinasi wisata itu bahkan telah terbit. 

"Dijual seharga Rp900 juta. Pembeli bahkan sudah memanjar pembayaran sebesar Rp10 juta. Penjualan pulau sudah memiliki Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pulau Lantigian," terang Temmanganro. 

Temmanganro menuturkan dari pengakuan sejumlah saksi, Syamsul alam berani menjual pulau tersebut karena ia mengklaim bahwa pulau itu merupakan peninggalan nenek moyangnya. 

"Kami sementara kumpulkan bukti-bukti, untuk menentukan pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigian. Baik dari pemerintah maupun pembeli yang diduga mengalami kerugian materil. Jika cukup bukti maka akan dilaksanakan penyidikan tuntas," ucap dia.

Padahal, lanjut Temmanganro, Pulau Lantigiang tersebut masuk dalam zona perlindungan bahari. Hal itu berdasarkan surat keputusan dari  Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK yang terbit pada Januari 2019. 

"Artinya, tanah di pulau Lantigiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat namun boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. karena pulau ini merupakan zona pemanfaatan," jelasnya.

 

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.