Sukses

Nasib 28 Nelayan Aceh Saat Pulang ke Tanah Air Usai Ditahan 11 Bulan di India

Sesuai dengan amanah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, jika para nelayan Aceh itu membutuhkan sesuatu dapat langsung menghubungi badan penghubung di Jakarta.

Liputan6.com, Aceh - Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan berupa pakaian dan sejumlah uang saku kepada 28 nelayan Aceh yang baru dibebaskan dan dipulangkan dari India.

"Semoga bantuan itu cukup untuk kebutuhan mereka. Karena setelah dipulangkan dari India kebutuhan pakaian mereka sangat terbatas," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta Almuniza Kamal yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin (1/2/2021), dilansir Antara.

Bantuan dari Dinas Sosial Aceh tersebut diserahkan kepada perwakilan para nelayan di tempat mereka menjalani karantina di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.

Almuniza mengatakan, bantuan itu diberikan karena para nelayan sangat membutuhkan pakaian untuk beberapa hari ke depan selama menjalani karantina di hotel tersebut.

Sesuai dengan amanah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kata Almuniza, jika para nelayan Aceh itu membutuhkan sesuatu dapat langsung menghubungi badan penghubung di Jakarta.

"Kita terus melakukan kontrol terhadap para nelayan itu selama mereka di Jakarta. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita," ujarnya.

Sejauh ini, semua kebutuhan para nelayan selama masa karantina difasilitasi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 pusat.

Selain itu, Almuniza juga menyebutkan, sebelum para nelayan itu dipulangkan ke Aceh, mereka harus menunggu dua kali hasil tes swab, untuk tes pertama hasilnya sudah keluar dan negatif.

"Mudah-mudahan hasil kedua yang akan dilakukan Senin, juga negatif. Karena, kalau hasil tes mereka positif, akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran," kata Almuniza.

Seperti diketahui, 28 nelayan Aceh itu sebelumnya ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir pantai India Durgabai Deshmukh pada 3 Maret 2020 menggunakan kapal KM BST 45.

Setelah menjalani hukuman 11 bulan penjara, mereka kemudian dibebaskan pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh KBRI bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.

"Berkat kerja sama berbagai pihak dan tanggap cepat Pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," ujar Almuniza.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.