Sukses

Usai Gasak Brankas Rp16 Juta, Kepala Toko Bakar Minimarket Waralaba

Ada-ada saja kelakuan kepala minimarket waralaba berinisial NG (24). Dia mencuri uang di dalam brankas sejumlah Rp16 juta, kemudian membakar toko tempat dia bekerja, untuk menghilangkan barang bukti.

Liputan6.com, Lebak - Ada-ada saja kelakuan kepala minimarket waralaba berinisial NG (24). Dia mencuri uang di dalam brankas sejumlah Rp16 juta, kemudian membakar toko tempat dia bekerja, untuk menghilangkan barang bukti.

Tak habis akal, polisi akhirnya mengetahui dan menangkap pelakunya. Dugaannya benar, dia menggasak uang kemudian membuat seolah-olah toko dibakar oleh maling.

"Kepala toko mencuri uang di brankas dan membakar toko. Seolah-olah terjadi kebakaran dan menghilangkan barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan elektroniknya, Kamis (28/01/2021).

Pelaku berinisial NG (24) warga Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan, minimarket waralaba tempat pelaku melancarkan aksinya berada di Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwanya terjadi pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus dengan modus baru ini, berawal dari penemuan korek api dari besi yang hangus terbakar. Korek itu kemudian dikenali milik kepala toko berinisial NG. Korek api itulah yang menjadi bukti awal kepolisian.

"Usai kebakaran, kita mendatangi lokasi kejadian, kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Kita mendapatkan petunjuk awal di situ," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Berbagai alat bukti dan keterangan sudah lengkap, polisi mencurigai NG-lah pelakunya. Kemudian Satreskrim Polres Lebak mendatangi kontrakan pelaku dan menemukan alat bukti lainnya.

Polisi juga menginterogasi NG. Dia pun mengakui kalau dia yang mencuri sekaligus pembakar minimarket waralaba tempatnya bekerja itu. Akibatnya, pelaku NG terancam hukuman penjara lima tahun atau maksimal seumur hidup.

"Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. NG kita ancam Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.