Sukses

2 Orang Penyebar Tangkapan Layar Video Mesum di RSUD Dompu Jadi Tersangka

Penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan pemilik akun Facebook Imran Kasiri dan Kejora Paramitha tersangka dan dijerat UU ITE.

Liputan6.com, Dompu - Penyidik Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan pemilik akun Facebook Imran Kasiri dan Kejora Paramitha, masing-masing inisial S atau B dan inisial IK, sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum yang viral di Dompu. Keduanya dengan sengaja menyebarkan video mesum yang diduga berlokasi di RSUD Dompu, kepada keduanya akan dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Ivan Roland Cristofel menjelaskan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Awalnya S atau KP yang mengunggah pertama kali di media sosial, kemudian dihapus. Ternyata tangkapan layar video tersebut terlanjur menyebar dan membuat heboh banyak orang di Dompu.

Setelah ditelusuri, kata Ivan, ternyata video itu didapat S dari IK. Isi percakapan di dalam messenger FB menunjukan, IK mengatakan ke S kalau mau dapat videonya, dirinya harus ikut menyebarkan videonya dan membuat viral, maka dikirimlah video tersebut melalui messenger. Sedangkan IK mengaku memperoleh video dari temannya, berawal dari sebuah perbincangan.

Ivan lebih jauh mengungkapkan, motif penyebaran video mesum yang melibatkan aparat kepolisian itu bermaksud agar aparat penegak hukum cepat bertindak.

"Tapi caranya salah," ujar Ivan, Rabu (27/1/2021).

Sebelumnya diberitakan, video mesum di RSUD Dompu yang tersebar di media sosial membuat heboh banyak orang. Berdasarkan penyelidikan internal yang dilakukan propam Polres Dompu terhadap saksi-saksi inisial DT, HM, dan A, didapatkan keterangan, benar ada oknum anggota Polres Dompu inisial F, yang saat itu sedang diisolasi karena Covid-19 di kamar 06, yang diduga menjadi pemeran laki-laki dalam video mesum tersebut.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, dalam keterangan resminya menjelaskan, yang bersangkutan statusnya sudah dinaikan untuk ditindaklanjuti ke ranah kode etik dan disiplin. Polisi juga telah menetapkan dua perawat RSUD Dompu sebagai tersangka.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.