Sukses

'Nyanyian' Mantan Kabid Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di Dinsos Sulsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengatensi kasus dugaan korupsi pengelolaan bansos Covid-19 di Dinsos Sulsel.

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pengelolaan bantuan sosial Coronavirus Disease 2019 (bansos Covid-19), yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Dinsos Sulsel) yang diduga melibatkan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani.

"Benar, mohon doanya semoga lancar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri via pesan singkat, Rabu (27/12021).

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Dinsos Sulsel yang diduga melibatkan Sekprov Sulsel tersebut, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Sudah dalam tahap lidik (penyelidikan), tinggal tunggu naik ke penyidikan," jelas Widoni.

Diketahui, kasus ini awalnya terkuat setelah mantan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasmin dikabarkan bernyanyi dalam persidangan yang digelar selama dua hari berturut-turut oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel.

Kasmin yang berstatus saksi dalam sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) itu, kabarnya membeberkan dugaan keterlibatan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian daerah.

Ia mengaku perusahaan rekanan yang mengadakan paket bansos Covid-19, PT Rifat Sejahtera menitipkan sejumlah uang kepada seorang anak buah Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.

"Saya baru tahu ketika saya ditelpon temannya Pak Albar, namanya Pak Sandi," kata Kasmin.

Ia lalu diminta datang ke Hotel Grand Asia lantai 7 untuk menerima uang titipan Albar sebesar Rp170 juta.

"Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar, ya tanya ke PT Rifat Sejahtera. Pak Albar itu kan anggotanya Sekprov," ungkap Kasmin.

Kasmin pun saat itu menolak mengambil uang titipan Rp170 juta tersebut, dengan alasan ia tak mengetahui bahwa Sandi adalah rekanan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Bulukumba.

"Ketika saya tolak itu uang, saya dipanggil Sekprov. Saya sudah ingatkan dan sampaikan itu kemarin waktu sidang MGR kepada beliau (Sekprov)," terang Kasmin.

Pada sidang TP-TGR yang digelar Rabu 20 Januari 2021, Kasmin memberikan saran agar CCTV di ruangan Sekprov Sulsel pada tanggal 11 Mei 2021 dibuka. Karena saat sidang, Sekprov Abdul Hayat Gani yang turut hadir dalam sidang seolah lupa dengan kejadian yang diungkapkan Kasmin.

"Saya bilang coba buka CCTV tanggal 11 Mei 2020, bapak panggil saya ke ruangan, dan semenjak pelaksanaan kegiatan pembagian bansos, baru saya dipanggil lagi," ucap Kasmin menjelaskan apa yang telah ia katakan dalam persidangan TP-TGR.

Ia juga mengaku masih ingat jelas ucapan pertama yang diterimanya saat dipanggil oleh Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.

"Sekprov bilang, kenapa kau tidak mau diatur. Pada hari ini akhirnya terjawab. Saya bersyukur saya berhenti jadi kepala bidang, karena mending berhenti dari pada mencuri," ucap Kasmin menceritakan suka-duka pengelolaan bansos Covid-19.

 

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dukungan Pegiat Anti Korupsi

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap penegak hukum segera menindaklanjuti nyanyian Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasmin yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam dugaan korupsi pengelolaan bansos Covid-19 di Dinsos Sulsel.

"Pernyataan Kasmin itu menyangkut pengungkapan adanya dugaan kejahatan korupsi bersama-sama sehingga patut ditindaklanjuti. Penegak hukum harus meresponnya dan menyelidiki lebih jauh tentang apa yang diungkapkan oleh Kasmin tersebut," kata Kepala Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun.

Ia juga berharap Kasmin mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan bansos Covid-19 di Dinsos Sulsel. Termasuk, lanjut Kadir, membeberkan keterlibatan pihak lain selain dugaan keterlibatan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani yang sebelumnya ia ungkapkan ke publik.

"Kita sangat berharap penegak hukum segera menindaklanjuti nyanyian Kasmin ini dan segera menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kasus yang dimaksud bisa terungkap dengan terang-benderang," terang Kadir.

 

3 dari 3 halaman

Respon LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia mengawal nyanyian Kasmin, Mantan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasmin dalam membongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Dinsos Sulsel.

Dimana salah satu nyanyian Kasmin yang cukup menghebohkan publik yakni mengungkap adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian daerah tersebut.

"Kami siap mendampingi jika Kasmin ingin menjadi justice collaborator dalam mengungkap perkara yang dimaksud," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu via telepon, Selasa 26 Januari 2021.

Ia berharap Kasmin bisa segera melaporkan apa yang diketahuinya tersebut diantaranya adanya dugaan keterlibatan Sekprov Sulsel dalam kegiatan dugaan korupsi pengelolaan bansos Covid-19 itu ke aparat penegak hukum salah satunya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami berharap apa yang sudah disampaikan bukan hanya dalam konteks administratif tapi juga ditindaklanjuti dalam proses pidana dan melaporkan hal itu ke APH (Aparat Penegak Hukum) misalnya KPK. Nah LPSK tentunya siap mendampinginya," tutur Edwin.

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi pada umumnya tidak hanya melibatkan satu orang pelaku saja, melainkan lebih dari satu. Sehingga ia kembali menyarankan agar kasus yang belakangan cukup menghebohkan Sulsel tersebut, bisa segera ditindaklanjuti ke proses pidana. Nyanyian Kasmin, kata dia, harus segera diproses ke ranah pidana karena berkaitan dengan pengungkapan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak. Bisa dari oknum pemerintahan maupun pihak swasta.

"Pengungkapan kasus yang dimaksud bisa lebih mudah jika yang bersangkutan bersedia menjadi Juctice Collaborator. Kami pun menyambut baik hal itu agar kasus tersebut bisa terungkap secara terang benderang dan tentunya semua pihak sangat mendukung itu," terang Edwin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.