Sukses

Peternak Mengaku Diperas Polisi Rp90 Juta, Ini Respons Kasatreskrim Polresta Banyumas

Puluhan peternak ayam di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berunjuk rasa untuk memprotes tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar dengan berbagai alasan

Liputan6.com, Banyumas - Puluhan peternak ayam di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berunjuk rasa untuk memprotes tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar dengan berbagai alasan.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar di pelataran kandang ayam Putra Jaya Farm, Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Dalam unjuk rasa tersebut, puluhan peternak ayam yang turut bekerja di Putra Jaya Farm membawa berbagai poster, antara lain bertuliskan

"Pak Polisi Kandang Ayam Sing Ruga Rugi Aja Terus Digerogoti", "Jadi Polisi Jangan Cuma Buat Perkaya Diri", dan "Jangan Bikin Kandang Ayam Bangkrut Bisa Bikin Kami Dijemput Maut".

Pemilik kandang ayam Putra Jaya Farm Gembong Heru Nugroho mengatakan kandang yang dia bangun pada tahun 2008 dan saat sekarang dikelola anaknya, Mario Suseno, sebenarnya sudah lengkap perizinannya.

"Hanya satu, mereka mencari kesalahan kami, bahwa kami tidak tahu kalau usaha peternakan ayam rakyat ini harus ada UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan). Itu, kami dibidik di situ," kata dia yang juga Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Banyumas, dikutip Antara.

Ia mengatakan kasus yang dihadapi peternak khususnya yang tergabung dalam kandang Putra Jaya Farm berawal dari laporan masyarakat yang konon diterima polisi pada tahun 2020.

Akan tetapi setelah laporan yang berkaitan dengan polusi tersebut tidak terbukti, kata dia, muncul masalah lain yang berkaitan dengan air bawah tanah, penerangan, dan terakhir masalah UKL-UPL.

"Awalnya kami dicari karena ada laporan masyarakat, tapi saya bilang 'laporan masyarakat, siapa orangnya'. Katanya, masyarakat yang lapor dilindungi. Kalau begitu, oke, tapi kok sekarang temuan dari pihak polisi bahwa ini tidak punya izin UKL-UPL," katanya menegaskan.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Didatangi Polisi Perihal UKL-UPL

Lebih lanjut, Gembong mengatakan pihaknya pada pertengahan tahun 2020 didatangi oknum polisi terkait dengan masalah UKL-UPL tersebut.

"Kami terus terang saja diminta uang oleh oknum, jumlahnya Rp90 juta lewat rekan kami, tidak langsung pada saya, dan saya tidak mau karena kami merasa selama ini selalu bersinergi dengan pihak institusi kepolisian. Permintaan uang itu tidak ada alasan, mungkin untuk menghentikan kasus ini, tapi saya tidak mau memberikan uang itu," katanya.

Ia mengaku telah menyampaikan melalui rekannya jika memberikan uang untuk operasional, pihaknya bersedia memberikan sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta.

Akan tetapi, kata dia, tidak ada komunikasi selanjutnya dan kasus terus berlanjut hingga akhirnya anaknya, Mario Suseno, dijadikan tersangka pada bulan Agustus 2020 dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 190 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami dijadikan saksi dan terus bergulir terus, hingga kemarin hari Senin (25/1) sudah di Kejaksaan Negeri Banyumas," katanya.

Ia mengaku heran karena selama ini pihaknya selalu bersinergi dengan kepolisian, namun pada akhirnya dibidik dengan permasalahan UKL-UPL.

Menurut dia, jika kasus tersebut tetap berlanjut, kandang ayam Putra Jaya Farm terancam tutup sehingga 30 peternak yang bekerja di tempat itu akan kehilangan pekerjaan

"Saya prihatin, kenapa kasus ini terus berlanjut, mestinya kami sudah mengurus UKL-UPL, mestinya kami dibimbing, diayomi, dilindungi seperti motto Polri, kami dilindungi, tidak terus diperas seperti ini. Sejak diperkarakan, kami segera mengajukan UKL-UPL sekitar bulan Juli-Agustus, tapi belum keluar, bukti sudah ada semuanya bahwa kami sudah mengurus," katanya

Menurut dia, pengurusan UKL-UPL itu dilakukan ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak karena lokasi kandang dinilai dekat dengan sungai meskipun jaraknya sekitar 1 kilometer, sehingga telah memenuhi persyaratan.

3 dari 3 halaman

Penjelasan Kasatreskrim Polres Banyumas

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Polisi Berry mengaku terkejut atas dugaan pungutan liar atau pemerasan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polresta Banyumas seperti yang disampaikan Gembong Heru Nugroho saat unjuk rasa di kandang ayam Putra Jaya Farm, Selasa (26/1).

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya akan melakukan cek dan ricek kepada anggota Satreskrim Polresta Banyumas karena anggota Polri tidak boleh melakukan tindakan seperti yang disampaikan Gembong.

"Kalau memang diminta dana dipastikan diminta dari pihak mana. Sekarang seperti ini, nama saya saja sering diaku-aku di luar sana, bahkan saya tidak tahu siapa itu," kata dia yang mengaku tidak mengenal Gembong Heru Nugroho.

Kendati demikian, dia mengakui jika ada anggota Satreskrim Polresta Banyumas yang menangani kasus tersebut dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

Bahkan, kata dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas dan telah dinyatakan P21.

"Yang jelas begini, namanya orang yang tersangkut hukum ataupun dijadikan tersangka mereka merasa terancam jadi menyampaikan segala macam agar ada 'backup', semuanya baik pencurian dan lainnya, agar terlihat pihak kepolisian yang salah," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.