Sukses

Duh, 1 Hektare Hutan di 'Paru-Paru Dunia' Bengkalis Dirusak 2 Pembalak Liar

Polres Bengkalis menangkap dua pemodal pembalakan liar atau illegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Bengkalis, Riau, menangkap dua pembalak liar atau illegal logging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. Kawasan tersebut sudah lama ditetapkan United Nations of Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai paru-paru dunia.

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hendra Gunawan SIK menyebut dua tersangka Sandi dan Sutrisno mengomandoi perusakan lingkungan di Giam Siak Kecil. Hanya saja, anak buah keduanya berhasil lolos dalam pengejaran di hutan.

"Sudah ada satu hektare hutan rusak di kawasan itu oleh kedua tersangka," kata Hendra, Selasa petang, 26 Januari 2021.

Hendra menjelaskan, tersangka Sandi tertangkap sedang melakukan illegal logging di hutan. Proses penangkapannya cukup sulit karena petugas harus berjalan beberapa kilometer kaki menembus hutan.

"Ada 10 personel yang turun ke lokasi mengejar tersangka ini," ucap Hendra.

Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh keping kayu sisa olahan, sebuah jeriken putih untuk bahan bakar solar dan gergaji mesin atau chainsaw.

"Dua anak buah tersangka berhasil kabur, sementara tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk penyidikan," kata Hendra.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengejaran ke Sumut

Kepada penyidik, Sandi mengaku sudah 1,5 tahun melakukan pembalakan liar di lokasi itu. Saat ini, penyidik masih mendalami siapa saja penerima kayu olahan tersangka untuk ditindak.

"Dari tersangka ini didapati pula nama Sutrisno, saat itu tidak berada di lokasi," kata Hendra.

Sutrisno sendiri saat itu diketahu berada di Sumatra Utara. Bekerjasama dengan polisi setempat, tersangka kedua ini berhasil digelandang ke Polres.

"Tersangka kedua ini mengaku baru sebulan terlibat pembalakan liar," ucap Hendra.

Atas perbuatan kedua tersangka merusak hutan yang juga habitat harimau sumatra itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 94 ayat 1 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling ringan Rp10 miliar ataupun denda paling banyak Rp100 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.