Sukses

Sidang Nenek di Banyuasin Digugat Anak Kandungnya, Tergugat : Anak Durhaka

Darmina, nenek lansia 78 tahun digugat oleh tiga anak dan cucu kandungnya sendiri di Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Liputan6.com, Palembang - Perebutan tanah warisan yang sudah disidangkan beberapa kali di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), kembali digelar pada Kamis (23/1/2021) lalu.

Darmina (78), nenek lanjut usia (lansia) tersebut digugat oleh tiga orang anak perempuannya yaitu HE, AP dan MK, serta cucu kandungnya OK.

Jadwal persidangan perebutan tanah warisan tersebut, digelar melalui jalan mediasi. Darmina, warga Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Pangkalan Balai Banyuasin, tak pernah absen mengikuti jadwal persidangan.

Namun karena kondisinya lemah dan mengalami osteoporosis, sehingga Darmina harus menggunakan kursi roda yang didorong oleh cucunya yang lain.

Jalan mediasi yang dilakukan antara penggugat dan tergugat menemui kebuntuan. Karena, para penggugat masih bersikeras meminta bagian tanah warisan ke Darmina, yang sudah dijual beberapa waktu lalu.

Kekecewaan dan kemarahan pun, tak dapat lagi dibendung oleh Darmina. Dia tak menyangka, ketiga anak yang dilahirkannya akan menggugatnya hanya karena harta warisan dari suami Darmina.

“Mereka bukan anak kandungku lagi. Mereka anak durhaka, mereka bukan anakku,” ucap Darmina, Minggu (24/1/2021).

Selain Darmina, para penggugat juga melayangkan gugatan ke Angga, cucunya Darmina, notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Warisan Mendiang Suami

Perkara tersebut bergulir di bulan Juli 2020 lalu. Dengan gugatan meminta pembagian uang penjualan tanah warisan seluas 12.000-an meter persegi.

Tanah warisan tersebut terdiri dari tiga surat, yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Harta warisan peninggalan suami Darmina tersebut, sudah dijual ke orang lain beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Darmina mengatakan jika hasil penjualan tanah warisan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

3 dari 3 halaman

Diurus Sang Cucu

Terlebih saat ini, yang mengurus Darmina yang sudah menua tersebut, hanya Angga, cucunya dan istri Angga.

“Ada harta tak seberapa itu, saya gunakan untuk menyambung nyawa saja, sampai ajal menjemput,” ungkapnya.

Namun dia tak habis pikir, kenapa anak-anaknya yang sudah mendapat bagian harta warisan, masih saja meminta uang hasil penjualan tanah tersebut.

“Anak-anak saya ada utang dengan saya saja, tidak pernah dibayar. Apalagi memberi uang cuma-cuma ke saya. Makanya saya butuh uang untuk berobat,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.