Sukses

Pemkot Bandung Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 8 Februari 2021

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung diperpanjang sampai 8 Februari 2021.

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sampai 8 Februari 2021.

"Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat," kata Oded dari Pendopo Kota Bandung, Jumat (22/1/2021).

Seperti diketahui, sedianya PSBB Proporsional akan berakhir pada 25 Januari mendatang. Kebijakan perpanjangan PSBB Proporsional diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama ini.

Adapun kasus positif aktif di Kota Bandung masih terus mengalami peningkatan. Menurut data Satgas Penanganan Covid 19 Kota Bandung, per 11-21 Januari 2021, terjadi penambahan kasus positif aktif sebanyak 931 kasus.

"Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing," ujar Oded.

Ia menjelaskan, klaster penyebaran masih cukup mendominasi seperti di perkantoran. Oleh karena itu, Oded menyatakan pihaknya bersama jajaran Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal No 1 Tahun 2021.

"Terkait dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat," tuturnya.

Untuk mengatasi permasalahan pandemi Covid-19 perlu kerja sama berbagai pihak. Pemerintah dan masyarakat tentu harus berjalan beriringan.

"Karena kalau masyarakat dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai," katanya.

Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan pada malam hari, Oded memastikan masih tetap memberlakukannya.

"Sementara sambil kita melihat perkembangan ke depan, saya putuskan (check point) belum dulu diberlakukan," ujarnya.

Namun dalam PSBB Proporsional kali ini, Pemkot Bandung merelaksasi ekonomi terhadap pusat perbelanjaan/mal/restoran, semula tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.