Sukses

Pembacaan Gugatan Lima Warga Terhadap Oknum Polisi Batal Akibat Hakim Tutup Sidang Sepihak

Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menutup sepihak sidang keempat gugatan lima warga Samarinda usai perdebatan antara kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Liputan6.com, Samarinda - Sidang ke 4 gugatan lima warga Samarinda terhadap 12 oknum polisi dan kepala ombudsman Kaltim kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/1/2021) lalu. Kelimanya adalah Abdul Rahim, Faizal Amri Darmawan, Wahyudi, Siti Zainab dan Hanry Sulistio.

Salah seorang penggugat, Hanry Sulitio, bercerita sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan. Namun, dalam kesempatan tersebut sempat terjadi debat antara ketua majelis hakim dengan para penggugat.

Perdebatan terjadi saat Hanry meminta agar surat kuasa tergugat diberikan salinan berlegalisir kepada penggugat, guna sebagai alat bukti dalam upaya hukum terhadap kuasa tergugat.

Sebab, pihaknya tak setuju jika kuasa para tergugat justru diwakili institusi Polri. Padahal kelimanya menggugat oknum bukan institusi atau status keanggotaan tergugat sebagai keluarga besar Polri.

"Hakim tak mengindahkan permintaan tersebut. Hakim justru menjelaskan panjang lebar mengenai tata acara sidang. Sehingga saya kembali mengingatkan agar hakim fokus dan menjawab permohonan secara relevan saja, menjawab permintaan tersebut ditolak atau diterima," kata Hanry, Rabu (20/1/2021).

Namun, setelah perdebatan memuncak, dengan nada tinggi hakim menjawab permohonan penggugat ditolak. Selain itu hakim juga mengetok palu menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang.

Padahal menurut Hanry, sidang belum selesai. Sebab agenda pembacaan gugatan belum terlaksana. Hanry bersama 4 penggugat lain mengaku kecewa atas kejadian tersebut.

"Hakim justru menunjukan sifat arogansi dengan menutup sidang secara sepihak dan melanggar hak penggugat dalam persidangan," tegas Hanry.

Hanry mengatakan hakim tidak semestinya berperilaku demikian dengan menutup sidang dalam keadaan belum selesai. Bagi dia, hal tersebut sama dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan hukum acara.

“Untuk apa kita menggugat kalau tidak punya hak berargumen hukum dalam persidangan,” tambah Hanry.

Menurut penggugat lain, Abdul Rahim mengatakan peristiwa persidangan ke 4 ini telah memerkosa hak penggugat.

"Bayangkan saja kami tidak diberi kesempatan membacakan gugatan sidang sudah ditutup secara sepihak. Persidangan macam apa ini," ungkap Rahim.

Senada, penggugat dua Faizal Amri Darmawan juga demikian mengungkapkan kekecewaannya terkait waktu sidang yang tidak sesuai dengan panggilan sidang yaitu pukul 09.00 Wita sedangkan pada kenyataannya sidang dimulai pada pukul 12.30 Wita.

"Yang dimana waktu tersebut adalah waktu ishoma, istirahat makan siang dan sholat, dan pada saat itu pun saya masih melaksanakan ibadah. Apakah majelis sengaja supaya tidak ada pengunjung sidang yang menonton," ujar Faizal.

Simak juga video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asal Muasal Gugatan

Rahim bersama empat rekannya, Faizal Amri Darmawan, Wahyudi, Siti Zainab dan Hanry Sulistio melayangkan gugatan ke 12 oknum polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim ke Pengadilan Negeri Samarinda belum lama ini.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 142/pdt.G/2020/PN Smr di PN Samarinda. Pokok gugatan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Awalnya, kata Rahim, pihaknya melaporkan sejumlah kasus tindak pidana ke Polresta Samarinda. Namun laporkan tersebut jalan di tempat. Terhitung sejak 2017 hingga 2020 sebanyak 23 laporan masuk ke Polresta Samarinda.

Puluhan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Samarinda, hingga beberapa dugaan tindak pidana lain.

Karena tak jalan di Polresta Samarinda, pihaknya mengadu ke Ombudsman Kaltim dengan harapan Ombudsman Kaltim bisa melakukan penyelidikan agar terang kasusnya.

Namun, kata Rahim, Ombudsman Kaltim juga tak memberi titik terang kasus tersebut.

“Karena itulah kami anggap mereka telah menyalahgunakan kewenangan.  Ada unsur perbuatan melawan hukum dari rentetan peristiwa tersebut,” tegas Rahim

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.