Sukses

Akhir Perjalanan Sopir Travel Usai Terima Orderan Jaringan Narkoba Malaysia

Polda Riau menangkap sopir travel karena menerima orderan membawa 20 kilogram sabu dari jaringan narkoba Malaysia dari Pulau Rupat ke Kota Dumai.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaringan narkoba Malaysia memanfaatkan warga Riau inisial A menjadi kurir sabu. Sopir travel pembawa Toyota Avanza itu terciduk di Pelabuhan Roro Rupat-Dumai pada Senin siang, 18 Januari 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Victor Siagian SIK menjelaskan, tersangka A mendapat telepon dari orang tak dikenal untuk menjemput sabu di Pulau Rupat.

"Sabunya dari Malaysia untuk dibawa ke Kota Dumai," kata Victor, Selasa petang, 19 Januari 2021

Tersangka menerima pekerjaan ini karena sebelumnya pernah mendapat order membawa beberapa gram sabu dari lokasi yang sama. Tersangka saat itu menerima upah Rp30 juta.

"Untuk kedua ini menjemput sabu dari Rupat dibawa ke Kota Dumai, nanti di Dumai ada yang menghubungi lagi," kata Victor.

Begitu turun dari pelabuhan tadi, tersangka langsung ditangkap personel Tim Harimau Kampar Reserse Narkoba Polda Riau. Ini berdasarkan informasi dan penyelidikan selama beberapa hari oleh petugas.

Petugas mengeledah isi mobil tersangka dan menemukan dua tas. Masing-masing tas berisi 20 paket besar terbungkus plastik narkoba jenis sabu.

"Total 20 kilogram sabu disita, tersangka tidak melawan dan saat ini sudah ditahan di Polda Riau," kata Victor didampingi Kasubdit Ajun Komisaris Besar Hardian Pratama.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosok Si Bos

Saat ini penyidik masih mencari siapa calon penerima sabu bawaan tersangka dan siapa pemberi order. Penyidik sudah mengantongi nama-nama termasuk warga Malaysia yang mengendalikan tersangka.

"Ada pria dipanggil bos, dia ini yang memberikan perintah ke tersangka menjemput sabu," kata Victor.

Victor menyebut tersangka diiming-imingi upah Rp8 juta untuk satu kilogram narkoba jenis sabu itu. Hanya saja, uang itu tidak akan pernah diterimanya karena tersangka lebih duluan tertangkap polisi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.