Sukses

Putusan Banding Jerinx SID, Turun Menjadi 10 Bulan Penjara

Hasil putusan banding kasus yang menjerat I Gede Ary Astina alias Jerinx turun dari putusan awal Majelis hakim yang mejatuhkan hukuman 14 bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.

Liputan6.com, Denpasar Buntut dari kasus IDI Kacung WHO yang menyeret drummer Superman Is Dead atau Jerinx memasuki babak akhir. Satu bulan setelah tim kuasa hukum Jerinx melayangkan kontra memori banding, hari ini Selasa (19/1/2021) hasilnya keluar dan menyatakan Jerinx dihukum 8 bulan penjara.

I Wayan Suardana atau Gendo Ketua Tim Hukum Jerinx mengatakan pihaknya mendatangi Pengadilan negeri (PN) Denpasar untuk mengambil salinan putusan banding mereka.

"Tadi pagi di beri tahu bahwa salinan putusan banding perkara Jerinx sudah keluar. Putusannya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Jerinx," kata Gendo di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Ia melnajutkan, Jerinx dinyatakan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, pidana penjaranya dikurangi 4 bulan. Di mana sebelumnya majelis hakim PN denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan)," ucapnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum: Seharusnya Jerinx Tak Dihukum

Ia menyebut, putusan tersebut sangat diapresiasi Gendo dan kuasa hukum lainnya. Namun, kendati begitu dirinya menyebut seharusnya Jerinx mendapatkan hukuman jauh lebih ringan dari putusan tersebut. 

"Banding jaksa tidak sepenuhnya diterima, karena jaksa menginginkan lebih tinggi. Mereka (jaksa) menyatakan, hukuman terhadap Jerinx oleh majelis PN Denpasar terlalu ringan," katanya. 

Di sisi lain dirinya menjelaskan, Seharusnya kliennya tersebut bisa terbebas dari jeratan hukum. "Pandangan hukum kami terlepas dari putusan PT Denpasar, kami berpendapat bahwa Jerinx tidak patut dipidana. Walaupun 10 bulan. Seharusnya Jerinx dibebaskan. Kemudian itu dibantah (PT Denpasar), artinya tidak diterima. Sehingga dalil kami yang diterima dan putusannya dikurangi 4 bulan oleh PT Denpasar," tuturnya.

"Jerinx seharusnya tidak pantas untuk dihukum setinggi itu. Bahkan dituntut seperti itu. Jadi dalil jaksa sebetulnya ditolak oleh majelis. Tapi kemudian mengambil putusan banding yang meringankan. Bagi kami itu adalah tindakan besar, Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.