Sukses

Mengintip Pemberlakukan PSBB di Episentrum Penyebaran Covid-19 di Kaltim

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) alias PSBB demi menekan penyebaran Covid-19

Liputan6.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) alias PSBB. Kebijakan pembatasan sosial ini menyusul meningkatnya jumlah pasien Covid-19.

“Penetapan status PPKM bagi masyarakat Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Minggu (16/1/2021).

Kota Balikpapan menjadi pusat pandemi Covid-19 di Kaltim dengan jumlah pasien terinfeksi virus mencapai 1.346 orang. Pasien terkonfirmasi virus Covid-19 ini sekitar 24 persen dari total pasien di Kaltim sebanyak 5.508 orang.

Pemkot Balikpapan sudah menggelar rapat koordinasi unsur Forkopimda Kota, Perwakilan DPRD, Tokoh Agama, dan Perwakilan Pelaku Usaha. Penerapan PPKM mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Rizal mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB diberlakukan sejak tanggal 15 hingga 29 Januari mendatang. Pemerintah daerah meminta masyarakat membatasi berbagai kegiatan sosial terutama di hotel, restoran, warung, dan kafe.

Aparat daerah dan unsur TNI/Polri akan berpatroli dalam penegakan disiplin protokol kesehatan. Para pemilik restoran dan kafe diminta mentaati anjuran PPKM ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, para pengunjung pun diminta melaksanakan protokol kesehatan; penggunaan masker, jaga jarak, dan mencuci tanggan.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Covid-19 Kaltim Mencapai 5.508 Pasien

“Kami disini mengingatkan masyarakat menutup usahanya pukul 21.00 Wita,” kata Kasat Sabhara Polres Balikpapan Ajun Komisaris Satria Firdaus.

Beberapa kali, petugas masih mendapati oknum masyarakat tidak mentaati imbauan yang ditetapkan Pemkot Balikpapan. Aparat terus menerus mengingatkan agar pemilik restoran mentaati aturan PPKM.

Sementara ini, aparat masih persuasif dalam menjalankan aturan tertuangdalam PPKM Balikpapan. Petugas mensosialisasikan pemberlakukan PPKM dalam membendung penyebaran Covid-19.

“Kalau ada yang melanggar belum kami diberi sangsi saat ini kami masih dalam proses imbauan, mungkin saja banyak yang belum tahu soal edaran walikota terkait PPKM,” tegasnya.

Kegiatan patroli gabungan ini melibatkan sekitar 25 anggota Polresta Balikpapan, 15 petugas Kodim 0905, dan 15 petugas Satpol PP guna mengingatkan warga terkait penerapan PPKM alias PSBB di Kota Balikpapan.

Seluruh kota/kabupaten di Kaltim memerah dalam status waspada penyebaran pandemi Covid-19. Total pasien dirawat 10 kota/kabupaten menembus angka  5.508 orang sesuai data dipublikasi situs resmi Pemprov Kaltim.

Pusat pandemi Covid-19 terjadi di Balikpapan dimana jumlah pasien terkonfirmasi reaktif virus menembus angka 1.346  atau 24 persen keseluruhan di Kaltim. Daerah lain masih dianggap rawan yakni Kutai Kartanegara (1.181), Samarinda (765), Kutai Barat (639), Bontang (540), Berau (433), Kutai Timur (332), Penajam Paser Utara (111), dan Paser (78).

Kabupaten Mahakam Ulu pun statusnya sudah menjadi merah dengan 83 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sebelumnya, daerah perbatasan ini berwarna orange dengan 48 pasien terkonfirmasi positif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.