Sukses

Ubah Garuda Pancasila, Ketua Paguyuban Kandangwesi Malah Terjerat Kasus Pemalsuan Gelar

Sutarman alias Cakraningrat, Ketua Paguyuban Tanggul Rahayu Kandangwesi akhirnya dijerat pasal pemalsuan gelar dan penipuan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Garut - Berkas perkara dugaan penggunaan gelar akademik palsu yang dilakukan Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu Kandangwesi Sutarman alias Prof Dr Ir Cakraningrat, SH. MH, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat hari ini.

"Pasal yang digunakan memakai Undang-Undang Perguruan Tinggi junto pasal penipuan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, dalam rilis di kantornya, Kamis (14/1/2021).

Berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik Kepolisian Resor Garut, Sutarman alias Cakraningrat dijerat pasal pemalsuan gelar akademik, sementara dugaan pelecehan terhadap lambang negara tidak muncul.

Untuk perguruan tinggai ancaman hukumannya maksimal 10 tahun, dan pasal 378 tentang penipuan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Seperti diketahui, Sutarman Ketua Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu, sempat membuat heboh masyarakat Indonesia. Ia diduga telah melakukan pelecehan terhadap lambang negara Garuda Pancasila.

Posisi kepala burung garuda  yang sebelumnya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang garuda) sebagaimana yang berlaku saat ini, berubah menjadi lurus menghadap ke depan.

Kemudian komposisi bagian tengah burung yang sebelumnya berisi padi-kapas, kepala banteng, pohon beringin, rantai dan bintang, menjadi bulatan berisi peta dunia dan tulisan 'GARUDA BOLA DUNIA'. Bahkan, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berubah menjadi 'Bhinneka Tunggal Ika Soenata Logawa'.

Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar satu jam, Sutarman akhirnya digiring ke mobil tahanan. Sugeng menyatakan hingga kini mengaku menerima surat pengajuan penangguhan penahanan.

"Kalau meminta penangguhan itu hak, namun kami akan menilai dulu, apakah ada jaminan atau tidak," ujarnya.

Ihwal dugaan ganggguan jiwa yang dimiliki tersangka, hingga kini Sugeng belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Kami akan sampaikan ke majelis hakim, atau dugaan (gangguan jiwa) yang disampaikan tadi," ujarnya.

Sementara itu, Sony Sonjaya, pengacara Sutarman mengatakan kesiapannya mendampingi tersangka hingga proses persidangan di pengadilan.

"Kita akan terus bela hak klien kami untuk membutktikan hukum secara formil," ujarnya.

Tidak hanya itu, Sony tengah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya, dengan sejumlah penjamin dari pihak keluarga.

"Kita akan mencoba (pengajuan penangguhan) mungkin (jaminan) keluarga, aset," kata dia.

Bahkan, Sony menyatakan jika kliennya mengklaim memiliki sejumlah deposito dengan jumlah fantastis yang disimpan di bank Swiss. "Kalau klaim klien kami sandinya 0101 sekian itu ada di bank Swiss," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini