Sukses

Sejak 2014, Peretas Manipulasi Data Mahasiswa di Website Universitas Tadulako

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap aksi pembobolan website Universitas Tadulako (Untad) yang terjadi sejak tahun 2014. Dua pelaku yang ditangkap juga berhasil memanipulasi data para mahasiswa dengan imbalan uang.

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap aksi pembobolan website Universitas Tadulako (Untad) yang terjadi sejak tahun 2014. Dua pelaku yang ditangkap juga berhasil memanipulasi data para mahasiswa dengan imbalan uang.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MYT (26) dan RA (24). Berdasarkan penyelidikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, keduanya sudah beraksi dengan membobol dan memanipulasi data-data mahasiswa sejak tahun 2014.

Selama kurun waktu tersebut keduanya dengan mudah dapat mengubah nilai semester mahasiswa per SKS, mengubah nilai nominal uang kuliah tunggal atau SPP lebih rendah dari seharusnya, bahkan meloloskan calon mahasiswa yang tidak lolos saat UMMPTN, semuanya dengan bayaran dari mahasiswa maupun calon mahasiwa.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, para pelaku juga beraksi dengan cara menebar pesan ke para korbannya melalui WhatsApp dengan akun yang mereka beri nama 'admin Untad'. Isinya tentang tawaran jasa pengurusan masuk program studi kedokteran tahun 2020 dengan meminta bayaran.

"Pelaku juga membagikan surat edaran palsu mengatasnamakan Untad tentang kebijakan penambahan kuota Fakultas Kedokteran dan Ilmu Pendidikan Program Studi Kedokteran yang terdaftar dalam semester berikutnya, tahun akademik 2020/2021," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan, Rabu (13/01/2021).

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan orangtua calon mahasiswa pada 30 Oktober 2020 yang menanyakan langsung ke Rektor Untad mengenai pesan di grup WhatsApp yang menawarkan jasa pengurusan masuk prodi kedokteran. Pihak kampus lalu melaporkan hal tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 4 November 2020.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 3 unit mobil, 3 lembar sertifikat tanah, 2 laptop, 1 lembar kuitansi pembelian rumah senilai Rp150 juta, dan uang tunai Rp 40 juta. Keduanya dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.