Sukses

Pemuda Terancam Bui Usai Enak-Enak dengan Remaja Wanita di Hotel di Baturraden

DA yang masih kelas IX SMP itu mengaku GR berbuat asusila atau bahasa anak gaulnya, enak-enak di hotel di Baturraden, Banyumas

Liputan6.com, Banyumas - DA, seorang gadis usia 15 tahun asal Banyumas, sudah semalam tak pulang ke rumah. Orangtuanya gelisah menunggu anak gadisnya.

Baru keesokan harinya, DA pulang dengan raut muka yang tak biasa. Dia tak seceria biasanya.

Setelah mengajak bicara putrinya, orangtuanya tahu ke mana putrinya pergi semalam. DA mengaku diajak pergi ke hotel di Baturraden oleh GR (22), teman lelakinya.

DA yang masih kelas IX SMP itu mengaku GR berbuat asusila atau bahasa anak gaulnya, enak-enak di hotel di Baturraden, Banyumas itu. Pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa (5/1/2021).

Mendengar pengakuan mengejutkan ini, orangtua DA tak terima. Mereka melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas kemudian bergerak menyidik kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Mereka akhirnya menangkap GR pada Senin (11/1/2021).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara untuk si Pemuda

"Kejadian tersebut dapat diketahui saat korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku setelah pulang ke rumah, di mana malam sebelumnya korban memang tidak pulang ke rumah", kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.

Polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di sebuah bengkel. Penyidik menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna pink, satu potong celana panjang warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong miniset warna putih, satu lembar daftar tamu sebuah hotel di kawasan Baturraden dan sebuah sepeda motor.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 jo UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.