Sukses

Antisipasi Covid-19, Ada Protokol Kesehatan dalam Revisi Perda Ketertiban Umum Balikpapan

DPRD Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan membahas revisi peraturan daerah (perda) tentang Ketertiban Umum. Aturan daerah ini memperoleh tambahan pasal-pasal tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Balikpapan - DPRD Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan membahas revisi peraturan daerah (perda) tentang Ketertiban Umum. Aturan daerah ini memperoleh tambahan pasal-pasal tentang protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

"Perda untuk memperkuat Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang penanggulangan di masa-masa pandemi," kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, Selasa (12/1/2021).

Andi mengatakan, Perda Ketertiban Umum milik Balikpapan saat ini belum maksimal direalisasikan pada masa pandemi Covid-19. Keberadaan Perda Ketertiban Umum diharapkan menjadi payung hukum pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan, hingga jaga jarak.

DPRD Balikpapan menuntaskan pembahasan akademik revisi Perda Ketertiban Umum Balikpapan. Pembahasan perda melibatkan berbagai institusi terkait; Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan.

"Protokol kesehatan Covid-19 rampung pada akhir Februari 2021 ini," ujar Andi.

Andi menyatakan, revisi perda Balikpapan ini sudah mendesak pada masa kian mewabahnya Covid-19. Diharapkan, pasal protokol kesehatan ini bisa terus menekan laju penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif di Balikpapan.

Perda Ketertiban Umum baru akan berguna dalam penanganan bencana di Baikpapan. Penanganan bencana dimaksud terkait bencana alam, non-alam, sosial pada masa pandemi Covid-19.

"Perda ini tidak spesifik menjelaskan tentang Covid-19," ujar Andi.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Balikpapan Tertinggi Pasien Covid-19 di Kaltim

Balikpapan tertinggi pasien Covid-19 di seluruh Kaltim. Pasien dalam perawatan medis mencapai 1.197 atau 25 persen dari total keseluruhan pasien sepuluh kota/kabupaten di Kaltim sebanyak 4.591 orang.

"Balikpapan tertinggi pasien masih terpapar Covid-19," Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Setyo Budi Basuki.

Lonjakan pasien Covid-19 Balikpapan melampaui dua kota lain sempat menjadi pusat pandemi di Kaltim; Kutai Kartanegara (897) dan Samarinda (615). Tiga kota ini masuk zona merah bersama enam kota lain; Berau (514), Kutai Barat (503), Bontang (362), Kutai Timur (289), Penajam Paser Utara (86), dan Paser (77).

Pemkot Balikpapan menerapkan berbagai upaya membendung penyebaran Covid-19. Edaran komitmen masing-masing perusahaan, larangan kumpul massa di area publik, hingga pengetatan protokol kesehatan masa pandemi.

Perusahaan wajib meningkatkan disiplin karyawan dalam penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, cuci tangan, dan selalu menjaga jarak.

Pemkot Balikpapan sudah pernah menerbitkan surat edaran tertuju perusahaan pada pertengahan tahun lalu. Tujuan penerbitan surat edaran relatif sama dengan surat edaran terbaru nanti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.