Sukses

Teganya, Pedagang Nasi Goreng dan Temannya Perkosa Gadis Remaja Bergantian

Terduga pelaku memperkosa gadis remaja di kontrakan salah satu pelaku, di Serang

Liputan6.com, Serang - Kepolisian Resor Serang menangkap dua terduga pelaku pemerkosaan atau rudapaksa gadis remaja. Kedua tersangka adalah, RM (26), seorang pedagang nasi goreng dan temannya yang seorang pengangguran FS (16).

Kasatreskrim Polres Serang Kabupaten (Serkab), AKP Arief Nazarudin mengatakan, semula keduanya menenggak anggur merah hingga mabuk di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kemudian pelaku FS mengajak teman perempuannya PE (15), untuk ikut berkumpul.

Keduanya menjemput PE menggunakan sepeda motor dan kembali nongkrong di Kecamatan Cikande sejak Sabtu malam, 02 Januari 2021 hingga Minggu, 03 Januari 2021 dini hari, sekitar pukul 03.00 wib.

"Tersangka FS berkomunikasi dengan korban PE, hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan dengan menggunakan motor dibonceng tiga, yaitu kedua tersangka dan korban," katanya, melalui pesan elektroniknya, Jumat (08/01/2021).

Karena sudah larut malam, PE dirayu kedua tersangka untuk menginap di kontrakan RM, yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. PE tentu tak menyangka itu adalah modus kedua pelaku untuk merudapaksa.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Mabuk

Sampai dikontrakkan, dalam kondisi mabuk, kedua tersangka memperkosa PE secara bergantian. Sedangkan di tempat berbeda, orangtua PE mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

"Korban disetubuhi oleh kedua tersangka secara bergantian.Di tempat lain, orang tua korban mencari korban karena tidak pulang," terangnya.

Masih di hari yang sama, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa nahas ke orangtuanya. Tidak terima, orangtua korban melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Serkab dikontrakkannya.

Kedua pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian denda sebesar Rp 5 miliar.

"Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," jelasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.