Sukses

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dishub Studi Lalin Wakatobi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Sarjono Turin akhirnya mengantongi tersangka kasus dugaan korupsi Studi Rekayasa Lalu Lintas, (Lalin) di Kabupaten Wakatobi.

Liputan6.com, Sultra - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Sarjono Turin akhirnya mengumumkan penangan kasus dugaan korupsi Studi Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 silam, kini masuk dalam tahap penyidikan.

"Status hukumnya sudah naik ke penyidikan, sudah ada tersangkanya," kata Sarjono.

Kendati begitu, pihaknya belum bisa menyebut secara detail identitas tersangka. Akan tetapi ia menegaskan, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah mereka yang berkaitan langsung dengan pekerjaan yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.

"Tersangkanya kami akan umumkan secara resmi paling lambat 30 hari setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi studi manajemen rekayasa lalin ini juga dibenarkan oleh Tahir, salah satu tenaga ahli Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).

Tahir yang awalnya merupakan bagian dari proyek tersebut mengaku, dalam kegiatan proses pengerjaan proyek itu, terdapat beberapa dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangannya.

"Saya tidak pernah menandatangani dokumen hasil studi rekayasa lalin tersebut, dokumen dan tanda tangan saya kenapa kok bisa dipalsukan?," Tahir mengungkapkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Kerugian Negara

Dalam proyek yang dilaksanakan oleh Dishub Sultra dan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) itu, diduga ada korupsi yang melibatkan Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina.

"Kejati Sultra, telah memanggil Hado Hasina dan sejumlah pihak di LPPM UHO untuk dimintai keterangan," ujar Tahir.

Sementara, ‌Kepala Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra) Gusti Pasaru menegaskan, proyek studi rekayasa lalu lintas itu telah merugikan negara kurang lebih Rp1 miliar. Kerugian negara itu ditemukan berdasarkan hasil audit mereka.

"Kami temukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dalam paket kegiatan tersebut," katanya.

Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sultra, Sahrul mengapresiasi kinerja Kepala Kejati Sultra yang baru saja bertugas.

Dinaikkannya status hukum dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan, merupakan langkah maju penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Semoga citra lembaga Adhyaksa Sultra tersebut kembali baik dan saya berharap kepada Kejati untuk memberikan sanksi oknum jaksa yang nakal," Ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.