Sukses

Kerumunan Warga di Malam Tahun Baru Dibubarkan Satpol PP Medan

Kerumunan warga di Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dibubarkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat pembubaran, warga diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing.

Liputan6.com, Medan Kerumunan warga di Lapangan Merdeka, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dibubarkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat pembubaran, warga diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, imbauan dan pembubaran disampaikan karena masih banyak warga yang berkumpul dan tidak mengenakan masker.

Bukan karena itu saja, Rakhmat juga menyampaikam soal Peraturan Wali Kota Medan mengenai pencegahan penyebaran virus corona dan adanya larangan untuk berkerumun di saat momentum Malam Tahun Baru.

"Memang, kita sangat memaklumi saat warga beramai-ramai datang ke pusat kota, rekreasi, apalagi ada kebiasaan, yang setiap akhir tahun berkunjung ke sini," kata Rahkmat, Kamis (31/12/2020).

Tetapi, saat ini sedang pandemi Covid-19, sehingga tempat keramaian dibatasi waktunya untuk berkumpul. Semua tempat keramaian di Kota Medan saat Malam Tahun Baru ditutup pada pukul 21.00 WIB.

"Sesuai Perwal, akan kita pantau. Kita juga mengimbau agar warga di rumah saja," Rahkmat menyebutkan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penutupan Jalan

Polrestabes Medan bersama instansi terkait melakukan penutupan di 5 ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penutupan jalan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malam Tahun Baru.

Adapun 5 titik ruas jalan yang ditutup yakni di kawasan Lapangan Merdeka Medan, seperti Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang, dan Jalan Zainul Arifin.

"Lima titik ruas jalan ditutup menjelang pergantian tahun baru," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar.

3 dari 3 halaman

Sesuai Surat Edaran Wali Kota

Dijelaskan Sonny, penutupan ruas jalan di Kota Medan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 556/8906 tanggal 23 Desember 2020 perihal penutupan sementara jam operasional jasa pariwisata.

"Penutupan jalan dimulai sejak pukul 21.00 WIB sampai 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB," jelasnya.

Kepada masyarakat, atas adanya penutupan jalan tersebut agar berdiam diri di rumah masing-masing saat pergantian Tahun Baru. Apalagi, saat ini sedang berstatus pandemi virus corona Covid-19.

"Imbauan kepada masyarakat di rumah saja," imbau Sonny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.