Sukses

Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, 5 Titik Ruas Jalan di Kota Medan Ditutup

Polrestabes Medan bersama instansi terkait melakukan penutupan di 5 ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penutupan jalan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malan Tahun Baru.

Liputan6.com, Medan Polrestabes Medan bersama instansi terkait melakukan penutupan di 5 ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penutupan jalan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malan Tahun Baru.

Adapun 5 titik ruas jalan yang ditutup yakni di kawasan Lapangan Merdeka Medan, seperti Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang, dan Jalan Zainul Arifin.

"Lima titik ruas jalan ditutup menjelang pergantian tahun baru," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, Kamis (31/12/2020).

Dijelaskan Sonny, penutupan ruas jalan di Kota Medan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 556/8906 tanggal 23 Desember 2020 perihal penutupan sementara jam operasional jasa pariwisata.

"Penutupan jalan dimulai sejak pukul 21.00 WIB sampai 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB," jelasnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Di Rumah Saja

Kepada masyarakat, atas adanya penutupan jalan tersebut agar berdiam diri di rumah masing-masing saat pergantian Tahun Baru. Apalagi, saat ini sedang berstatus pandemi virus corona Covid-19.

"Imbauan kepada masyarakat di rumah saja," imbau Sonny.

3 dari 4 halaman

Imbauan Gubernur

Sebelumnya, Rabu, 30 Desember 2020, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, meminta Bupati/Wali Kota 33 daerah untuk mengawasi dan mencegah kegiatan menyambut Tahun Baru yang bisa menimbulkan kerumunan orang dan berpotensi menularkan Covid-19.

"Pantau wilayah masing-masing agar tidak terjadi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 saat Tahun Baru," sebutnya.

Pemprov Sumut sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 700/STPCOVID-19/XII/2020.

4 dari 4 halaman

Larang Kerumunan

Gubernur Edy selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut tidak memperbolehkan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya menciptakan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru. Masyarakat juga harus menjalankan protokol kesehatan.

"Warga yang memasuki wilayah Sumut harus bisa menunjukkan surat hasil pemeriksaan negatif Covid-19," Edy menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.