Sukses

Cek Titik Razia dan Patroli pada Malam Tahun Baru di Cilacap

Tim Satgas Covid-19 Cilacap akan membubarkan paksa jika sampai terjadi kerumunan pada malam tahun baru

Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memutuskan tak menutup objek wisata pada malam pergantian tahun.

Namun, Pemkab melarang perayaan tahun baru yang memicu kerumunan, termasuk di tempat wisata.

Patroli dan razia diintensifkan untuk memastikan ketaatan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

“Kalau wisata sampai sekarang tidak ada kebijakan penutupan. Cuma protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan. Iya, masuk ke lokawisata,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Cilacap, M Wijaya.

Bahkan, Tim Satgas Covid-19 Cilacap akan membubarkan paksa jika sampai terjadi kerumunan pada malam tahun baru. Hal itu dilakukan untuk mencegah tak terkendalinya laju penularan Covid-19.

"Rencana perayaan tahun baru secara virtual juga dibatalkan, tidak ada sekarang,” kata M Wijaya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi untuk Pelanggar

Razia dilakukan di jalur-jalur menuju tempat wisata yang biasanya digunakan untuk perayaan tahun baru. Pelanggar akan dipaksa putar balik dan disanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, dengan ancaman denda dan atau kurungan.

"Teluk Penyu, Widarapayung, barat itu Kemit Forest. Yang biasa untuk kumpul-kumpul," ucap Wijaya, yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap.

Sebelumnya, sejak menjelang libur Natal tim gabungan juga melakukan razia di perbatasan, baik perbatasan ke Jawa Barat maupun perbatasan kabupaten.

“Operasinya tidak khusus. Cuma, operasi yang sekarang ada lebih diintenskan. Termasuk operasi di perbatasan, Patimuan, Dayeuhluhur, Sampang, termasuk Nusawungu, yang ada di perbatasan kabupaten,” ucapnya.

Lebih lanjut M Wijaya mengemukakan, Pemkab sudah melakukan koordinasi dengan pengelola wisata. Mereka harus mentaati SOP normal baru pembukaan tempat wisata.

Di antaranya dengan penyediaan infrastruktur pendukung pencegahan Covid-19, kewajiban 3M. Terpenting adalah pembatasan pengunjung objek wisata yang hanya diperbolehkan sepertiga jumlah normal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.