Sukses

Kejati Riau Tolak Penangguhan Penahanan Sekretaris Daerah Yan Prana Indra Jaya

Upaya Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya bebas dari penjara pupus karena Kejati Riau menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Indra Jaya berkumpul dengan keluarga lagi dan menjalankan tugasnya sebagai abdi negara pupus sudah. Permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi anggaran rutin di Kabupaten Siak itu ditolak Kejati Riau.

Sebelumnya, ada dua permohonan penangguhan penahanan untuk Yan Prana Indra Jaya yang diterima Kejati Riau. Pertama dari kuasa hukum mantan Kepala Bappeda Siak itu, kedua dari Pemerintah Provinsi Riau.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyatakan, penyidik tidak sepakat kalau penangguhan penahanan Yan Prana Indra Jaya dikabulkan. Hal ini segera diberitahukan kepada pihak pemohon.

"Akan dikirim surat balasan (penolakan), kalau gak hari ini ya Senin depan," kata Hilman, Rabu siang, 30 Desember 2020.

Hilman menjelaskan, penangguhan penahanan sesuai prosedur harus dikoordinasikan ke pimpinan kejaksaan. Sebelum itu, tim penyidik harus membahasnya terlebih dahulu.

"Untuk sampai ke pimpinan harus dibahas dulu oleh tim penyidik, di sini tim penyidiknya tidak sepakat," tegas Hilman.

Yan Prana Indra Jaya dijebloskan ke penjara oleh Kejati Riau pada Selasa, 22 Desember 2020. Penahanan dilakukan beberapa jam setelah mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak itu diumumkan sebagai tersangka.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Tolak Penangguhan Penahanan

Penahanan dilakukan karena penyidik menilai tersangka berusaha menghilangkan barang bukti kejahatan. Tersangka juga dinilai telah mengarahkan sejumlah saksi untuk melindungi dirinya.

Korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak ini terjadi pada 2014 hingga 2017. Saat itu sebagai pengguna anggaran di Bappeda, tersangka memotong atau melakukan pungutan 10 persen setiap pencairan anggaran.

Perhitungan sementara, tersangka diduga merugikan negara Rp1,8 miliar. Dari jumlah itu, tersangka diduga memperkaya diri Rp1,2 miliar sementara sisanya masih ditelusuri penyidik.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Yan Prana sudah empat kali diperiksa di Kejati Riau. Pemeriksaan pertama dan kedua pada Juli 2020 dan pemeriksaan selanjutnya pada Desember 2020.

Selama pengusutan itu, penyidik menilai tersangka tidak beriktikad baik mengembalikan kerugian negara. Tersangka juga pernah mangkir dari panggilan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 10 juncto Pasal 12e juncto Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.